Sosialisasi PTSL, Kementerian ATR BPN Tandatangani MoU dengan UKWMS

oleh -187 Dilihat

KILASJATIM.COM, SURABAYA – Sebagai bagian kegiatan sosialisasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) Badan Pertanahan Nasional (BPN) lakukan penandatanganan memory of understanding (MoU) dengan Universitas Katolik Widya Mandala Surabaya (UKWMS).

Fakultas Bisnis Universitas Katolik Widya Mandala Surabaya (UKWMS) yang bekerja sama dengan Kementerian ATR/BPN tersebut, menyelenggarakan kuliah umum ATR/BPN Goes to Campus dengan tema: Universitas Hadir Wujudkan Kesejahteraan Rakyat Melalui Pendaftaran Tanah. Dengan pembicara, Raja Juli Antoni, Ph.D (Wakil Menteri ATR/BPN), serta Ir. Herjon Panggabean, M.Si (Direktur Pengukuran dan Pemetaan Dasar Pertanahan dan Ruang).

Pada kesempatan ini penandatanganan MoU antara UKWMS dan Kementerian ATR/BPN dilaksanakan oleh Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Timur. Ini merupakan salah satu dari implementasi dukungan kampus bagi suksesnya pendaftaran aset lahan masyarakat.

“Kuliah umum ini bertujuan untuk menjadi forum sosialisasi Program Prioritas Nasional Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), dan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas). Selain itu juga sebagai sarana diskusi akademis, khususnya terkait upaya percepatan pencapaian target PTSL beserta implikasinya bagi dunia bisnis,” terang Dr. Wahyudi Wibowo Koordinator Program IBM FB UKWMS.

Sebagaimana diketahui, hal jaminan kepastian hukum atas tanah seringkali memicu terjadinya sengketa dan perseteruan atas lahan di berbagai wilayah di Indonesia. Selain di kalangan masyarakat, baik antar keluarga, tak jarang sengketa lahan juga terjadi antar pemangku kepentingan (pengusaha, BUMN dan pemerintah). Hal itu membuktikan pentingnya sertifikat tanah sebagai tanda bukti hukum atas tanah yang dimiliki.

Lambannya proses pembuatan sertifikat tanah selama ini menjadi pokok perhatian pemerintah. Untuk menanggulangi permasalahan tersebut, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan PTSL.

Baca Juga :  Acep, Duta Gemari Baca yang Prestasinya Mendunia

PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.

“Kami dari Kementerian telah memberikan layanan untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan masyarakat, terlebih dengan PTSL ini kami berharap akan membantu banyak pihak, dan tidak ada lagi kasus kesalahpahaman mengenai kepemilikan tanah,” ujar Raja Juli Antoni.

Metode PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat: sandang, pangan, dan papan. Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018.(tok)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News