Soal Retribusi IPT, Dewan Akan Panggil BPN Pusat

oleh -522 Dilihat

Surabaya,  kilasjatim.com: Dalam waktu dekat, Komisi A DPRD Kota Surabaya akan memanggil Badan Pertanahan Nasional Pusat dan Kanwil Kemenkumham Jatim terkait persoalan retribusi Izin Penyewaan Tanah (IPT) atau biasa disebut surat ijo.

Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Herlina Harsono Nyoto mengatakan, banyaknya protes dari warga yang menginginkan dihapusnya retribusi IPT dewan akan melalukan audensi dengan instansi Kemenkumham dan BPN pusat.

“Soal keinginan warga agar biaya retribusi IPT dihapus tidak semudah itu, karena Pemkot Surabaya juga memiliki pedoman yang menguatkan adanya retribusi IPT.”ujarnya kepada wartawan di gedung DPRD Kota Surabaya, Jumat (25/01/2019).

Ia menjelaskan, dewan memahami keinginan warga yang menempati rumah dengan lahan surat ijo atau IPT, dimana agar biaya retribusi IPT dihapus. Namun, dewan memberikan pengertian kepada warga bahwa, Pemkot Surabaya berpedoman pada SIMBADA (Sistem Informasi Manajemen Barang Aset Daerah).

” SIMBADA selama ini seperti kitab sucinya Pemkot Surabaya, jadi agak sulit jika warga ingin retribusi IPT dilepas.”terang Politisi Demokrat Surabaya tersebut.

Lebih lanjut Cece, sapaan akrab Herlina Harsono Nyoto mengatakan, meski sudah diberi pengertian namun warga tetap ngotot agar retribusi IPT dihapus, dan warga melaporkan ke BPN pusat
serta Kanwilkumham Jatim.

“Untuk mengclearkan masalah ini, Komisi A akan panggil dua instansi tersebut pada awal Februari ini.”kata Herlina.

Dirinya menambahkan, ada sekitar 1000 hektar lahan IPT yang diinginkan oleh warga agar biaya retribusi IPT dihapus, oleh karenanya dewan akan secepatnya melakukan hearing gabungan antara BPN dan Kanwilkumham. ” Awal Februari 2019 kita akan hearing.”ungkapnya. (Trish)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Baca Juga :  Gubernur: Harga Telur Naik Karena Harga Pakan Ternak Naik

No More Posts Available.

No more pages to load.