Soal Lokal Lockdown, Bupati Malang dan DPRD Beda Pendapat

oleh -457 Dilihat
Sanusi, saat meninjau Rusunawa ASN di area block office Pemkab Malang, Selasa (31/3/2020) siang.

KILASJATIM.COM, Malang – Kabupaten Malang masuk satu wilayah di Indonesia yang termasuk zona merah Coronavirus disease 2019 atau Covid-19. Berbagai kebijakan untuk mencegah penyebaran Covid-19 sudah dikeluarkan oleh pemerintah daerah. Antisipasi-antisipasi untuk menghadapi skenario terburuk, seperti lockdown, juga disiapkan.

Namun, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kabupaten Malang berpandangan bahwa opsi lockdown tersebut masih belum darurat untuk diambil.

“Untuk sementara ini masih belum secara keseluruhan. Tetapi kalau saya, ini (lockdown) di wilayah-wilayah tertentu. Artinya, sektoral saja, yang menurut saya penting,” ungkap Ketua DPRD Kabupaten Malang, Didik Gatot Subroto, belum lama ini seperti dilansir beritajatim.com, Selasa 31 Maret 2020.

Politisi PDIP ini menambahkan, ada banyak hal yang harus dipertimbangkan untuk menerapkan lockdown tersebut.

BACA JUGA: Golkar Rekom Siadi dan Tyas Sujud di Pilkada Kabupaten Malang

“Seperti katakanlah Dau. Itu dimana yang disiapkan lockdown? Ya pada area 250 atau 500 meter persegi, tujuan dan maksudnya apa? Agar masyarakat ini terbatasi komunikasi satu dan lainnya, kemudian masyarakat bisa mengisolasi diri,” papar Didik.

“Disamping itu ada pendampingan yang memang harus dilakukan oleh pejabat terkait. Siapa? Mulai Dinas Kesehatan, keamanan. Termasuk di dalamnya dari perguruan tinggi. Kenapa? Itu penting karena perguruan tinggi menjadi sarana, karena melalui ini bisa mengurai semua permasalahannya, dikomunikasikan dengan teman-teman psikologi, psikiater. Kalau dokter bisa disampaikan juga di fakultas kedokteran. Ini kepentingan kita disana,” Didik menambahkan.

Hanya saja, keinginan DPRD ini tak sependapat dengan apa yang dikatakan Bupati Malang, HM Sanusi, Selasa (31/3/2020) hari ini.

Sanusi justru mewajibkan seluruh desa di wilayahnya agar memasang portal untuk membatasi akses keluar-masuk demi mencegah penyebaran pandemi Covid-19.

Baca Juga :  Pemilik Tower Diduga Tak Berizin di Pakal Harus Ditindak Tegas

BACA JUGA: Pemkab Malang Sediakan Rp 28 Miliar Cegah Corona

“Jadi semua desa kita anjurkan untuk memasang portal, itu local distancing, kawasan phsycal distancing, kita pasangi portal untuk mendata warga yang keluar-masuk itu. Jadi kalau ada warga dari luar daerah, apalagi zona merah, segera laporkan ke Muspika setempat,” kata Sanusi, saat meninjau Rusunawa ASN di area block office Pemkab Malang, Selasa (31/3/2020) siang.

Menurut Sanusi, saat ini desa-desa di wilayahnya sudah mulai menjalankan intruksi tersebut. “Semua jalan ini. Laporan dari Camat semua jalan. Karena itu kepentingan untuk kesehatan untuk keselamatan mereka sendiri, tidak ada yang bantah itu. Anjurannya di setiap pintu masuk desa, penjaganya dari Siskamling, jadi dibantu Babinsa dan Bhabinkamtibmas disitu, 24 jam,” terangnya.

Meskipun sudah mengintruksikan agar setiap desa memasang portal, namun Sanusi enggan hal itu disebut sebagai local lockdown. Dia menyebutnya sebagai upaya isolasi menghindari penyeberan Covid-19.

“Bukan lockdown, tapi isolasi. Sehingga orang yang keluar-masuk didata dan kalau ada orang datang dari zona merah, itu harus dikarantina selama 14 hari,” tegasnya.

Soal pemasangan portal ini sendiri sebenarnya sudah diterangkan dalam surat himbauan Bupati Malang nomor 440/2629/35.07.206/2020 tertanggal 29 Maret 2020. (bjt/kj9)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.