SKAB Dijual di Luar Ketentuan, Bupati Lumajang Sidak Tambang Pasir Pandanarum

oleh -667 Dilihat
Bupati Lumajang saat sidak.

KILASJATIM.COM, Lumajang – Mendapat laporan masyarakat terkait penarikan (Surat Keterangan Asal Barang) SKAB yang dijual di luar ketentuan, Bupati Lumajang, Thoriqul Haq langsung turun untuk memastikan langsung kondisi di masyarakat. Tak mau kecolongan, Bupati Cak Thoriq langsung meninjau lokasi penambangan pasir di Desa Pandanarum, Tempeh, Senin (09/03/2020).

“Kami menemukan SKAB dijual di luar dari ketentuannya, SKAB sudah diputuskan oleh Pemerintah Daerah sebesar Rp 25 ribu per angkutan, tadi ternyata penarikannya 150 ribu dan digunakan berulang-ulang, tentu ini tidak kontrol,” ujar Cak Thoriq.

Dari penuturan oknum penarik SKAB, sebagian uang yang diterima tersebut masuk ke Pemerintah Desa Pandanarum. Namun saat Bupati melakukan pengecekan, Kades Pandanarum menjelaskan bahwa baru sebulan terakhir mendapatkan pemasukan dari tambang pasir dengan rata-rata sebesar Rp 350 ribu per hari dengan besaran Rp 20 ribu tiap kendaraan angkutan pasir.

BACA JUGA: Wabup Lumajang Ajak Masyarakat Menghafal dan Mengamalkan Alquran

“Ini akan kami tertibkan, kami lakukan evaluasi terkait SKAB,” tegas Bupati.

Sementara, dalam diskusi bersama para penambang dan petani sekitar pertambangan, masyarakat menginginkan agar lokasi penambangan di Desa Pandanarum tersebut bebas dari penggunaan alat berat. Hal itu dikarenakan merugikan para penambang tradisional dan juga para petani di sekitar pertambangan.

“Saya putuskan tidak menggunakan alat berat, pastinya akan kami komunikasikan dengan masyarakat penambang, semoga ada titik temu, agar sama-sama mendapatkan income yang lebih dari pasir,” ujar Bupati. (kominfo/kj 13)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Baca Juga :  Pemkot Surabaya Mulai Bangun Rusunami Awal Tahun 2024

No More Posts Available.

No more pages to load.