Simak, Ini Aturan Mudik Lebaran Ganjil Genap

oleh -752 Dilihat

KILASJATIM.COM, Surabaya – Aturan ganjil-genap Lebaran 2023 mulai diberlakukan pada Selasa (18/4/2023). Rekayasa lalu lintas dengan sistem ganjil-genap ini akan diterapkan selama masa arus mudik dan arus balik Lebaran Hari Raya Idul Fitri 2023.

Simak informasi lengkap aturan ganjil-genap Lebaran 2023 termasuk jadwal ganjil-genap untuk arus mudik dan balik serta aturan pengecualiannya berikut ini:

Jadwal Aturan Ganjil-Genap Mudik Lebaran 2023

Rekayasa lalu lintas dengan sistem ganjil-genap akan diterapkan selama masa arus mudik dan arus balik Lebaran 2023. Merujuk buku panduan ‘Mudik Aman Berkesan 2023’ oleh Kominfo, aturan ganjil-genap masa mudik dan balik Lebaran 2023 ini akan diterapkan dengan jadwal sebagai berikut:

Ganjil-Genap Arus Mudik:

Berlaku di KM 47 (Karawang Barat) hingga KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung)

Selasa (18/4) berlaku sejak pukul 14.00 WIB – 24.00 WIB

Rabu (19/4) berlaku sejak pukul 08.00 WIB – 24.00 WIB

Kamis (20/4) berlaku sejak pukul 08.00 WIB – 24.00 WIB

Jumat (21/4) berlaku sejak pukul 08.00 WIB – 24.00 WIB

Ganjil-Genap Arus Balik 1:

Berlaku di KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung) hingga KM 47 (Karawang Barat)

Senin (24/4) berlaku sejak pukul 14.00 WIB – 24.00 WIB

Selasa (25/4) berlaku sejak pukul 08.00 WIB – 24.00 WIB

Rabu (26/4) berlaku sejak pukul 08.00 WIB – 24.00 WIB

Ganjil-Genap Arus Balik 2:

Berlaku di KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung) hingga KM 47 (Karawang Barat)

Sabtu (29/4) berlaku sejak pukul 14.00 WIB – 24.00 WIB

Minggu (30/4) berlaku sejak pukul 08.00 WIB – 24.00 WIB

Senin (1/5) berlaku sejak pukul 08.00 WIB – 24.00 WIB

Baca Juga :  Pemprov Jatim Kembali Gelar Program Mudik Gratis, Pendaftarannya Dibuka Secara Online

Selasa (2/5) berlaku sejak pukul 08.00 WIB – 24.00 WIB

Pengecualian Ganjil-Genap Mudik Lebaran 2023

Aturan ganjil-genap Lebaran 2023 pada masa arus mudik dan arus balik ini berlaku untuk setiap kendaraan mobil penumpang, mobil bus, dan angkutan barang. Sistem ganjil-genap tidak berlaku untuk kendaraan dengan kriteria sebagai berikut:

Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia

Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/
Kepolisian Negara Republik Indonesia
Kendaraan pemadam kebakaran
Kendaraan ambulans

Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning

Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas
Kendaraan untuk kepentingan tertentu, dengan pengawalan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia

Mobil barang pengangkut yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam pembatasan operasional angkutan barang. (bbs/bkj)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.