Sidang Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang Digelar di Pengadilan Negeri Surabaya

oleh -476 Dilihat

KILASJATIM.COM, SURABAYA: Sidang perdana tragedi Kanjuruhan Malang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (16/1/2023).

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hari Basuki dari Kejati Jatim mengatakan mantan Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, mantan Kabagops Polres Malang Kompol Wahyu dan mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dikenakan Pasal 359 atas perkara Kanjuruhan.

Ketiganya didakwa bersalah lantaran menyebabkan orang lain meninggal dunia. Salah satunya adalah terdakwa AKP Bambang Sidik, mantan Kasat Samapta Polres Malang.

Dalam surat dakwaannya, JPU menyebut Bambang memberikan perintah kedua anggotanya, Satrio Aji Lasmono dan Willy Adam Aldy untuk menembakkan gas air mata menggunakan flash ball warna hitam type Verney-Carron Saint Etienne ke arah suporter.

Gas air mata itu mengakibatkan suporter berhamburan karena panik, lalu berlarian mencari pintu keluar stadion. Kemudian, terjadilah desak-desakan hingga terinjak-injak.

“Perbuatan terdakwa yang memerintahkan saksi Satriyo Aji Lasmono dan saksi Willy Adam Aldy Alno melakukan penembakan gas air mata dalam stadion Kanjuruhan, sehingga mengakibatkan para suporter panik dan berdesak-desakkan mencari pintu keluar Stadion Kanjuruhan,” kata Hari.

Kemudian, hal yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 19 angka 1 huruf b regulasi keselamatan dan keamanan PSSI edisi 2021 yang mengatur bahwa untuk melindungi para pemain dan official serta menjaga ketertiban umum, diperlukan pengerahan stewart dan petugas polisi di sekitar perimeter area pertandingan.

Saat melakukannya, pedoman berikut harus diperhatikan. Bahwa senjata api atau senjata pengurai massa tidak boleh dibawa atau digunakan.

Hasdarman diduga telah memerintahkan anggotanya untuk menembakkan gas air mata saat suporter Arema melakukan penyerangan dengan memerintahkan Bharatu Teguh Febrianto untuk menembakkan gas air mata ke arah depan gawang sisi selatan yang dipenuhi oleh suporter Aremania.

Baca Juga :  Sekap Dua ART Mantan Istri, Danny Indarto Diseret Di Meja Hijau

Lalu, memerintahkan saksi Bharaka Mochamad Choirul Irham dan Bharatu Sanggar menembak gas air mata ke arah lintasan lari, tepatnya di belakang gawang sisi selatan.

“Terdakwa memerintahkan kembali anggotanya untuk menembakkan gas air mata yang ketiga dengan mengatakan, penembak selanjutnya persiapan menembak. Terdakwa mengeluarkan perintah menembak sehingga Saksi Bharatu Cahyo Ari, Bharaka Arif Trino Adi Nugroho, Bharatu Moch Mukhlis, Bharaka Yasfy Fuady, Bharaka Izyudin Wildan dan saksi Bharaka Fitra Nukholis melakukan penembakan gas air mata ke arah suporter,” imbuhnya.

Dengan penembakan gas air mata ini membuat suporter panik. Karena itu, Hasdarman dinilai tidak memperhatikan ketentuan sesuai Pasal 19 angka 1 huruf b tentang Regulasi Keselamatan dan Keamanan PSSI Edisi 2021 yang mengatur untuk melindungi para pemain dan official serta menjaga ketertiban umum.

“Pada saat terdakwa memerintahkan kepada para anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata, merupakan kecerobohan dan bentuk ketidak hati-hatian, menimbulkan atau memperbesar timbulnya risiko yaitu penonton menjadi panik dan berdesak-desakkan untuk keluar dari stadion, sehingga terjadi penumpukan suporter di pintu-pintu stadion terutama di pintu 3, 10, 11, 12, 13 dan 14 yang menyebabkan para suporter terhimpit dan terinjak-injak sehingga menimbulkan kematian sebanyak 135 orang,” ujarnya.

Untuk mantan Kabag Ops Polres Malang, Wahyu Setyo Pranoto dinilai terbukti membiarkan adanya penembakan gas air mata dan tak mencegah terjadinya tembakan gas air mata.

“Terdakwa selaku Kepala Perencanaan dan Pengendalian Operasi (Karendalops) seharusnya bertugas mengendalikan langsung seluruh personel pengamanan dan pelaksanaan pertandingan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 19 angka 1 huruf b Regulasi Keselamatan dan Keamanan PSSI Edisi 2021,” jelasnya.

Sementara itu, tim penasehat hukum tiga terdakwa yang diketuai oleh Dr. Tonic Tangkau memberikan tanggapannya.

Baca Juga :  Seseorang Luka Bakar saat Gudang Event Organizer di Surabaya Terbakar

“Mewakili terdakwa dan kami sebagai umat manusia menyampaikan duka mendalam atas tragedi Kanjuruhan. Tentunya jika semuanya hendak diulang kembali, tidak ada satupun yang menghendaki hal ini terjadi. Dalam tragedi ini terdapat berbagai dimensi yang nanti akan diungkap melalui proses persidangan,” kata Tonic.(nug)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.