Sidang Kasus Jual Beli Jabatan di Pemkab Nganjuk, Sejumlah Saksi Mengaku Tak Pernah Diminta Uang Oleh Bupati

oleh -378 Dilihat

Foto – Sejumlah saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk dalam sidang dugaan jual beli jabatan yang menyeret Bupati Nganjuk non aktif, Novi Rahman Hidayat menjadi terdakwa.

 

KILASJATIM.COM, SURABAYA – Sejumlah saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk dalam sidang dugaan jual beli jabatan yang menyeret Bupati Nganjuk non aktif, Novi Rahman Hidayat menjadi terdakwa.

Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya kali ini menghadirkan 8 orang saksi. Mereka terdiri dari sejumlah kepala desa (kades) dan sejumlah pegawai di lingkungan Pemkab Nganjuk. Dalam keterangannya, beberapa saksi mengakui telah menyetorkan sejumlah uang karena masalah jabatan.

Seperti diungkapkan oleh saksi Supriyadi. Sebelum menjadi Sekcam, dirinya merupakan seorang Kasi atau kepala seksi di kantor Kecamatan Tanjung Anom.

Saat itu lah, dirinya mengaku mendapatkan pemberitahuan promosi dari camatnya Edi Srijanto. “Saya diberitahu bahwa saya diusulkan menjadi  Sekcam oleh pak Camat. Itu promosi,” ujarnya, Senin (4/10/2021).

Dalam prosesnya, sang camat ternyata meminta sejumpah uang dengan dalih untuk diberikan pada “bapaknya”. Saat dipertegas oleh Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta siapa “bapak” yang dimaksud?, meski tak bisa menyebutkan pasti, namun ia menyebut jika kebiasaan sebutan bapak itu ditujukan pada Bupati Novi. “Dimintai uang Rp50 juta untuk dikasihkan ke bapake. Biasanya bapake sebutan bupati,” tukasnya.

Kesaksian senada disampaikan oleh Sugeng Purnomo, Kades Kepanjen. Ia mengaku pernah mengusulkan adanya pergantian camat di kecamatannya. Usulannya ini rupanya juga diamini oleh kades lainnya, yang merasa tak cocok dengan camat definitif saat itu. Usulan itu pun, disampaikannya pada ajudan Bupati Novi, M Izza Muhtadin. Oleh sang ajudan, ia pun diberikan waktu untuk mengusulkan sebuah nama.

Baca Juga :  Tahun Ini, Pemprov Jatim Komitmen Eliminasi Penyakit Malaria

“Karena saya tak bisa mengusulkan, saya minta pada paguyuban Kades untuk turut mengusulkan. Oleh paguyuban, diarahkan pada salah seorang camat. Namun, camat itu menolak dan mengusulkan nama lain. Nama ini lah yang kita setorkan ke ajudan Bupati,” tegasnya.

Saat itu lah, ia juga mengaku pernah ditelepon oleh sang ajudan agar menyediakan sesuatu untuk “bapaknya”. Meski tak secara tegas berapa nominal yang diminta dan untuk bapak siapa yang dimaksud, ia pun tak berani bertanya lebih lanjut.

“Saya cuma ditanya untuk bapak e mana. Karena saya tidak mengerti, saya diarahkan pada Dupriyono, nama yang diusulkan sebagai camat. Katanya, nanti ia (Dupriyono) akan mengerti,” ujarnya menirukan.

Menanggapi hal itu, kuasa hukum Bupati Nganjuk non aktif, Novi Rahman Hidayat, Tis’ad Afriyandi mempertanyakan semua saksi, apakah pernah mendapat perintah atau permintaan maupun memberikan secara langsung uang yang dimaksud. Semua saksi menjawab tidak pernah. “Tidak pernah (secara langsung),” jawab semua saksi secara bergantian.

Usai sidang Tis’at mengatakan, sejak awal saksi saksi yang dihadirkan oleh JPU, tidak ada satu pun yang mengaku mendapat perintah, atau permintaan langsung dari Bupati Novi soal uang jual beli jabatan. Meski demikian, ia tidak mau menanggapi soal uang suap yang melewati sang ajudan maupun pihak ketiga lainnya. kj3

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.