Sidang Bupati Nganjuk Nonaktif, Saksi Tidak Tahu Maksud Dakwaan Kasus Jual Beli Jabatan

oleh -420 Dilihat

Foto – Sejumlah saksi saat dihadirkan dalam kasus dugaan jual beli jabatan yang membelit Bupati Nonaktif Novi Rahman Hidayat.

 

 

KILASJATIM.COM, SURABAYA – Sidang kasus dugaan jual beli jabatan yang membelit Bupati Nonaktif Novi Rahman Hidayat kembali berlanjut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Kali ini, sidang menghadirkan sebanyak 13 saksi. Mulai dari Camat dan Kepala Desa dari Nganjuk.

Menariknya, sejumlah saksi justru mengaku tidak tahu apa yang dimaksud dengan jual beli jabatan tersebut. Kesaksian ini diantaranya disampaikan oleh sejumlah saksi yang berasal dari kepala desa, seorang staf kecamatan, dan sejumlah camat.

Kesaksian pertama disampaikan oleh Yoyo Mulya Mintaryo, seorang staf Kecamatan Tanjung Anom, Nganjuk. Ia diketahui menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi) Kecamatan Tanjung Anom. Dalam keterangan awal, dia menerangkan bagaimana dirinya dimintai sejumlah uang oleh Camat Tanjung Anom Edi Srijianto.

Dia menceritakan bahwa, sebelum menjabat sebagai Kasi, dia merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Perindustrian di Kabupaten Nganjuk. “Saat itu saya ditawari pak Edi (Camat Tanjung Anom), dimintai fotocopy SK (surat keputusan) golongan, pangkat, sama pendidikan. Lalu saya dilantik pada 1 April 2021,” katanya, Senin (11/10/2021).

Usai pelantikan itu lah, dia dimintai uang sebesar Rp40 juta oleh sang Camat. Sang camat beralasan, uang tersebut sebagai tanda syukuran pada sang “bapak”.  Dia mengira cuma Rp1 juta sampai Rp2 juta, ternyata minta Rp40 juta. “Saya tidak ada uang cash saat itu, beliau minta harus ada uang seadanya dulu sisa di ATM hanya Rp5 juta. Lalu saya disuruh pulang, kemudian 7 april saya di telepon untuk segera mencukupi,” ujarnya, tegasnya.

Baca Juga :  Hindari Motor, Truk Tangki Air Terguling di Surabaya

Sekretaris Kecamatan Pace, Suwardi mengaku, saat ada kunjungan Bupati ke Kecamatan Pace pada Juni lalu, dirinya diusulkan menjadi Sekcam oleh sejumlah kades karena sudah lama menjabat dan berkinerja baik di kecamatan itu. Usai kunjungan tersebut, dia didatangi oleh Kades Bodor, Darmadi.

Kedatangan Darmadi itu untuk menyampaikan, adanya ucapan terimakasih senilai Rp15 juta yang harus disediakannya. Lalu untuk siapa uang itu, Suwardi menjawab tidak tahu secara pasti apakah uang itu ditujukan untuk Bupati Novi.  “Saya tidak tahu. Katanya untuk “bapak”,” ungkapnya.

Selain itu, Kades Bodor Darmadi mengaku melihat ada yang dititipi uang didalam kresek. Dia bahkan pernah dipanggil bertiga dengan kades lainnya oleh Camat Pace, dan melihat uang senilai Rp50 juta itu dimaksudkan untuk sang bapak. “Ada yang bilang titip Rp50 (juta) untuk bapak, saya lupa tanggalnya,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum ajudan Bupati Novi, M Izza Muhtadin, Petrus Bala Pattyona langsung mencecar ketiga saksi dengan pertanyaan soal apakah yang dimaksud dengan jual beli jabatan yang mereka terangkan sebelumnya. Ketiga saksi itu pun kompak mengaku tidak tahu dan cenderung memilih diam.

Saat ditanya satu persatu, apakah Bupati Novi atau siapapun meminta uang terkait dengan jabatan yang saat ini mereka emban, saksi Yoyo pun menjawab tidak. Dia menyebut, uang Rp40 juta yang diminta sang camat, diakuinya sebagai uang syukuran. “Pak Camat minta (uang) syukuran,” katanya.

Hal senada disampaikan oleh saksi lainnya, yang mengakui tidak pernah dimintai secara langsung oleh Bupati terkait dengan uang jual beli jabatan. “Tidak tahu (maksud jual beli jabatan). Tidak pernah (Bupati Novi meminta uang langsung),” tegasnya.

Menanggapi hal itu, Bupati Nganjuk Nonaktif Novi Rahman Hidayat secara daring mengaku dirinya tak pernah meminta uang sebagaimana dalam dakwaan. Untuk pembelaan lebih lanjut, dia akan menuangkannya dalam pledoi mendatang.  “Saya tak pernah meminta uang yang mulia. Pembelaan selanjutnya saya sampaikan nanti melalui kuasa hukum,” katanya.

Baca Juga :  Jelang HJKS ke-730, Pemkot Surabaya Beri Insentif Pembebasan

Sementara itu, kuasa hukum Bupati Nonaktif Novi Rahman Hidayat, Tis’at Afriyandi mengatakan, sejak awal saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum, tidak ada satupun yang mengaku mendapat perintah, atau permintaan langsung dari Bupati Novi soal uang jual beli jabatan. “Tidak ada perintah secara langsung dari bupati terkait dengan kasus (jual beli jabatan) ini,” terangnya. kj3

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.