KILASJATIM.COM, Jakarta – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan bahwa penyesuaian tarif BPJS Kesehatan kemungkinan akan dilakukan pada 2026. Ia menyatakan bahwa dirinya akan berdiskusi dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terkait rencana tersebut.
Menurut Budi, rencana ini juga telah disampaikan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto. Namun, keputusan final masih menunggu perhitungan lebih lanjut bersama Kementerian Keuangan.
“Itu BPJS saya sudah bilang ke bapak (Presiden), kalau hitung-hitungan kami sama bu Menkeu harusnya aman. Di 2026 kemungkinan mesti ada adjustment di tarifnya,” kata Budi Gunadi, dikutip Sabtu (6/2/2025).
Budi menjelaskan bahwa perhitungan yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan dan Kementerian Keuangan masih dalam tahap finalisasi, sehingga belum ada angka pasti terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
“Belum, belum ada angkanya. Makanya mesti hadap beliau tapi udah dikasih waktunya nanti aku sama bu Ani (Menteri Keuangan),” ujarnya.
Namun, ia menegaskan bahwa penyesuaian tarif ini tidak terkait dengan rencana penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Sistem KRIS yang menggantikan pembagian kelas 1, 2, dan 3 masih dalam tahap evaluasi hingga 30 Juni 2025.
“Nggak ada hubungan sama KRIS,” tambahnya.
Sebagaimana diketahui, pemerintah telah menetapkan perubahan sistem kelas BPJS 1, 2, dan 3 yang selama ini berlaku. Sebagai gantinya, pemerintah akan menerapkan KRIS, sistem di mana semua pasien mendapatkan kelas rawat inap yang sama.
Keputusan penghapusan kelas BPJS ini ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Sistem KRIS akan diterapkan secara bertahap dengan target implementasi penuh pada 30 Juni 2025. Selanjutnya, iuran peserta akan secara resmi ditetapkan pada 1 Juli 2025. (den)