SETARA: Gelar Peradilan Koneksitas,  Tumbuhkan Kepercayaan Publik

oleh -398 Dilihat

 Hendardi, Ketua SETARA Institute

KILASJATIM.COM, Jakarta –
Hendardi, Ketua SETARA Institute
menanggapi pengakuan Panglima TNI Hadi Tjahjanto tentang keterlibatan anggota TNI dalam kekerasan di Ciracas dan Pasar Rebo telah mengkonfirmasi dugaan keterlibatan anggota TNI dan penyangkalan yang ditujukan oleh Dandim 0505/Jakarta Timur, yang sebelumnya menyangkal adanya keterlibatan anggota TNI (28/8).

Juga adanya pengakuan yang sama dikemukakan oleh KSAD, Andika Perkasa, yang mengakui adanya keterlibatan anggota TNI sekaligus telah mengambil langkah tegas dan menjamin adanya proses hukum bagi oknum anggota TNI. Andika Perkasa berjanji akan terus memberikan informasi perkembangan penanganan kasus ini termasuk memastikan anggota-anggota yang terlibat akan dipecat dari kesatuan(29/8).

Menurutnya langkah tegas ini merupakan salah satu upaya untuk menimbulkan efek jera agar peristiwa kekerasan serupa tidak berulang. Sebelumnya, ketegangan TNI-Polri selalu diatasi dengan langkah-langkah artifisial, simbolis, dan tidak struktural, seperti gendong-gendongan antara TNI-Polri, apel bersama dan lain-lain, yang sama sekali tidak mengatasi persoalan yang sesungguhnya,” ujar  Hendardi, Ketua SETARA Institute, Senin (31/8/2020).

Sembari menunggu revisi UU Peradilan Militer, TNI dan Polri, Hendardi mengatakan  perlu mempertimbangkan kemungkinan diselenggarakannya peradilan koneksitas atas peristiwa kekerasan yang dilakukan oknum TNI, sesuai Pasal 89-94 KUHAP dan Pasal 198 ayat (3) UU Peradilan Militer, sebagaimana aspirasi publik.

“Paralel dengan upaya merintis peradilan koneksitas, TNI-Polri juga didorong mendesain mekanisme sinergi kelembagaan yang konstruktif hingga ke tingkat prajurit lapangan. Sinergi kedua institusi selama ini hanya direpresentasikan oleh elit TNI-Polri dan oleh spanduk-baliho kedua pimpinan organisasi ini. Sementara, di lapangan para prajurit dibiarkan terus bergesekan,” tegasnya.

Meskipun duduk perkara telah terang benderang dan KSAD sudah mengambil langkah positif, tapi kata Hendardi, upaya reformasi di tubuh TNI tetap menjadi kebutuhan. Presiden Joko Widodo bisa memprakarsai perubahan UU 31/1997 tentang Peradilan Militer sebagai agenda utama untuk memastikan jaminan kesetaraan di muka hukum, khususnya anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum diadili di peradilan umum.

Baca Juga :  TETO Surabaya Gelar Hari Nasional ke-112 Republic of China (Taiwan)

Agenda lain yang dibutuhkan juga adalah mendorong pembahasan RUU Perbantuan Militer, guna mengatur keterlibatan TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP). (kj8)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News