Sertifikat Ekolabel Swadeklarasi dari KLHK Buat SIG Sukses Produksi Beton Ramah Lingkungan

oleh -1033 Dilihat

Aktifitas Batching Plant Serpong, Tangerang Selatan

KILASJATIM.COM Jakarta – Tiga Batching Plant milik PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) yaitu Batching Plant Serpong Tangerang Selatan, Batching Plant Pulo Gadung Jakarta Timur, dan Batching Plant Tuban Jawa Timur meraih sertifikat Ekolabel Swadeklarasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Program sertifikasi Ekolabel Swadeklarasi yang diterima pada Kamis (8/7/2021) ini merupakan inisiatif dari strategi pilar SIG Industry Greenification dan menjadi yang pertama di Indonesia.

Direktur Marketing dan Supply Chain SIG, Adi Munandir mengatakan, diraihnya sertifikat Ekolabel Swadeklarasi ini menunjukkan komitmen dan kepedulian SIG terhadap kelestarian lingkungan. Perseroan memiliki program green concrete dengan melakukan pengembangan beton ramah lingkungan oleh research center SIG yang melakukan kolaborasi dengan institusi untuk melakukan riset serta membuat prototyping, mock up dengan anak usaha beton dalam pengembangannya.

“Semua produk beton yang keluar dari batching plant SIG memiliki standardisasi kualitas yang terjaga, katanya.
SIG turut mendukung program pemerintah yang berkomitmen untuk mengurangi emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebesar 26% pada tahun 2020 dan 29% pada tahun 2030,” ujar Adi Munandir dalam siaran persnya Rabu (14/07/2021).

Batching plant SIG memiliki skema produksi dengan standar beton ramah lingkungan yang mampu mengurangi penggunaan sumber daya alam, serta mengurangi jumlah limbah produksi dengan menggunakan material substitusi sebanyak 30% dan air daur ulang sebanyak 25%.

Ekolabel Swadeklarasi merupakan program yang dikembangkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) merujuk pada model Ekolabel Tipe II sebagai sarana penyampaian informasi kepada konsumen mengenai aspek lingkungan dari suatu produk yang dibuat oleh produsen, importir, distributor, pengecer atau pihak lain yang  memperoleh manfaat.

Baca Juga :  SIG : ApexCrete SolusiTerintegrasi Untuk Konstruksi Lantai Industri

Selain itu, juga turut andil dalam mengembangkan pembangunan yang berkelanjutan di Indonesia, sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR Nomor 02/PRT/M/2015 tentang Bangunan Gedung Hijau untuk pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK) yang bersumber dari bangunan gedung.

SIG akan terus berinovasi dan memberikan solusi untuk semua kebutuhan pembangunan negeri, tentunya secara bersamaan juga turut menjaga lingkungan, sesuai dengan komitmen perusahaan. Dengan penciptaan standar ini, harapannya kedepan akan ada banyak perusahaan yang mengikuti langkah kami dan mendukung pembangunan yang berkelanjutan di Indonesia,” pungkasya . (kj2)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.