Serapan Anggaran di Bondowoso Masih Rendah, Berikut Kendalanya

oleh -439 Dilihat

KILASJATIM.COM, BONDOWOSO: Selama triwulan pertama yaitu Januari, Februari dan Maret 2022, serapan anggaran di OPD Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur baru mencapai lima persen.

Wakil Bupati Bondowoso, Irwan Bachtiar Rahmat mengatakan, serapan anggaran itu pun merupakan pembayaran yang sifatnya langsung (Pembayaran LS).

Sementara untuk penyerapan untuk uang persediaan (UP) belum ada penyerapan sama sekali alias nol persen.

Kendati penyerapan masih baru lima persen kata dia, tetapi program di Bondowoso tetap berjalan. “Utamanya program yang berkaitan dengan pihak ketiga,” jelasnya, Selasa (12/4/2022).

Sementara untuk UP atau belanja rutin masih belum ada penyerapan sama sekali. Tetapi untuk LS sudah terserap 5 persen.

“LS ini untuk membayar program kegiatan dengan berkait dengan pihak ke tiga dan sebagainya. Yang tak terserap ini kan uang persediaan yang berkaitan untuk belanja sehari-hari,” paparnya.

Menurutnya, penyerapan yang masih minim tersebut terjadi karena adanya aturan perubahan Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) yang dilakukan oleh Kemendagri.

Yaitu berupa aturan Kemendagri nomer 77 tahun 2022, dimana untuk proses revolving penggantian UP harus 50 persen.

Kondisi ini menjadi kendala bagi operator di OPD dalam mengentri item per item karena adanya trial and error. “Sehingga banyak bukti yang tak terverifikasi,” imbuh dia.

Oleh karena itu, pihaknya akan merubah Perbup nomor 63 tentang tata cara keuangan daerah. Dengan begitu, UP yang di atas Rp 100 juta untuk pengajuannya minimal 20 persen. Sementara yang di bawah Rp 100 juta, pengajuannya minimal 30 persen.

Menurutnya, bukan hanya di Bondowoso yang mengalami gangguan SIPD sehingga serapan anggaran tidak maksimal. “Tapi hampir semua kabupaten/kota alami kendala seperti itu,” imbuhnya. kj5

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Baca Juga :  LaNyalla Minta Warga Jatim Waspada Ancaman DBD

No More Posts Available.

No more pages to load.