Sengketa Tanah Tujuh Ahli Waris, Pakar Agraria UGM Duga BPN Salahi Prosedur

oleh -1375 Dilihat

 

KILASJATIM.COM, SURABAYA – Sidang kasus sengketa tanah luas sekitar 1,7 hektar di lingkungan komplek perumahan mewah di wilayah Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya yang diperjuangkan tujuh petani terus bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, Jalan By Pass Juanda, Rabu (21/10/2020).

Sidang dengan agenda menghadirkan keterangan saksi ahli tersebut dihadiri Badan Pertanahan Nasional (BPN) selaku tergugat, Ketua Majelis Hakim Bambang Wicaksono saat memimpin sidang berulangkali menegur kuasa hukum PT Artisan Surya Kreasi (ASK) selaku tergugat intervensi. Pasalnya, Rikardo Simarmata saksi ahli dari Universitas Gadjah Mada (UGM) tersebut seperti mendapat tekanan yang seharusnya tidak perlu dilakukan.

Di samping itu, beberapa pertanyaan yang dilontarkan oleh kuasa hukum intervensi banyak menyimpang dari pokok perkara. Sebab dalam sidang yang disengketakan adalah di pengadilan TUN, bukan perkara pidana. “Jangan menekan dan memberikan pilihan jawaban ya dan tidak. Itu yang berhak adalah saya. Dan sekali lagi kalau memberikan pertanyaan pada pokok perkara di TUN saja, jangan ke lainnya,” tegur Bambang, kepada kuasa hukum intervensi.

Di persidangan ini, Rikardo Simarmata menjelaskan, bahwa sertifikat bisa muncul di persil yang sudah ada pemiliknya. Namun disini adanya tahapan yang dilangkahi dari pihak BPN ketika memeriksa dokumen dokumen seperti Letter C dan data yang lainnya ketika adanya permohonan sertifikat dan harus benar dicek terlebih dahulu.

“Ada kemungkinan salah dalam prosedur, seperti adanya pemohon sertifikat yang langsung berhubungan dengan oknum internal BPN. Kalau BPN melaksanakan prosedur dengan benar tidak ada muncul serikat baru di bidang tanah yang sudah ada pemiliknya,” kata Rikardo.

Terkait tanah yang sudah pernah dimohonkan sertifikat dan diproses hingga muncul nomor ukur, lanjut Rikardo, seharusnya BPN meneruskan langkahnya. Seperti melakukan pemetaan dan mencatat dalam buku tanah.
“Apabila adanya pemohon sertifikat baru diatas tanah yang sudah dicatat tersebut, bisa disampaikan bahwa tanahnya itu sedang dalam sengketa, jadi tidak ada alasan BPN untuk menghentikan pemohon sertifikat yang sudah diproses,” katanya.

Baca Juga :  PTPN I Regional 5 Gelar Donor Darah Rutin, Berhasil Kumpulkan 150 Kantong Darah 

Sementara, usai sidang kuasa hukum Penggugat Immanuel Sembiring mengatakan, bahwa apa yang disampaikan pendapat dari saksi ahli di persidangan tadi itu jelas. Bahwa setiap tanah atau identitas tanah adalah persil dan petok meskipun dalam bahasa hukum di pertanahan.

Artinya, ketika hendak melakukan pengajuan sertifikat tanah atau ada pihak lain mengklaim mempunyai sertifikat yang masuk tapi kemudian tidak tertera dalam persil.  “Apa yang disampaikan saksi ahli tadi sudah jelas dan terang. Setiap tanah memiliki identitas yaitu nomor persil dan disebut sebagai alas hak dan memiliki nomor petok dan harus dibayar wajib pajaknya oleh pemilik persil tersebut,” katanya.

Sembiring mengungkapkan, kliennya yakni Bapak Sumo dan ahli warisnya itu sudah pernah mengurus tanahnya hingga muncul nomor peta gambar yang kemudian berhenti di tengah jalan dengan alasan tidak jelas.”BPN itu mengatakan inilah itulah bahwa diatas tanah tersebut sudah bersertifikat,” katanya.

Sementara dalam hal ini, penggugatnya adalah Somo bersama enam orang saudaranya, yaitu Parkan, Iskandar, Supardi, Asnan, Sulikah, dan Ponimah, sebagai ahli waris dari almarhum Satoewi, yang sehari-harinya berprofesi sebagai petani.

Keluarga petani itu menggugat Kantor Pertanahan Surabaya I karena menolak untuk menerbitkan sertifikat hak milik (SHM). Dimana sebenarnya telah diajukan sejak tahun 2006 berdasarkan bukti kepemilikan berupa petok, Letter C, serta data-data pendukung dari kelurahan setempat, dan sempat diterbitkan gambar ukur.

Di tengah proses persidangan muncul PT Artisan Surya Kreasi sebagai tergugat intervensi, yang mengklaim telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) lahan sengketa tersebut. Majelis Hakim PTUN memutuskan untuk menggelar pengadilan setempat karena perwakilan dari Kantor Pertanahan Surabaya I sebagai tergugat selama proses persidangan tidak pernah membawa atau menunjukkan warkah tanah yang terkait dengan perkara ini.

Baca Juga :  Ada 7 Bank Jadi Korban Kredit Macet Perusahaan Rambut Palsu Milik Susilo Wonowidjojo

Mengenai mantan Lurah Lontar dan stafnya yang tidak hadir di persidangan, Majelis Hakim berpendapat tetap akan menggelar sidang pengadilan setempat di Kantor Pertanahan Surabaya I guna memeriksa secara administratif warkah dan dokumen terkait perkara ini pada tanggal 27 Oktober mendatang. “Agenda selanjutnya pekan depan itu sidang pengadilan setempat pemeriksaan warkah dari BPN dan dokumennya,” pungkas Sembiring.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.