Sengketa RS Pura Raharja Berlanjut, CEO Lapor Balik ke Polda Jatim

oleh -625 Dilihat

KILASJATIM.COM, Surabaya – Sengketa jabatan di RS Pura Raharja Surabaya kian memanas dan resmi bergulir ke ranah hukum. CEO RS Pura Raharja, Dr. Muh Ishaq Jayabrata, melaporkan balik pihak-pihak yang sebelumnya menudingnya melakukan pemalsuan dokumen ke Polda Jawa Timur.

Langkah hukum ini diambil setelah Ishaq dilaporkan atas dugaan pemalsuan tanda tangan dalam Surat Keputusan (SK) tertanggal 1 Oktober 2021, yang menjadi dasar pengangkatannya sebagai pimpinan rumah sakit. Tanda tangan dalam SK tersebut diklaim menyerupai milik Rasiyo, mantan Ketua Umum Perkumpulan Abdi Negara Jawa Timur yang kini menjabat anggota Komisi E DPRD Jatim.

Kuasa hukum Dr. Muh Ishaq, Turmudzi, menilai tudingan tersebut sarat kepentingan dan tidak berdasar secara hukum. Ia menegaskan, kliennya sejak awal mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan demi menjaga marwah institusi.
“Kami ingin persoalan ini diselesaikan secara baik-baik karena semua masih satu keluarga besar. Namun, situasi justru berkembang liar dan bergeser ke ranah politik,” ujar Turmudzi di Surabaya, Kamis (8/1/2026).

Turmudzi menekankan bahwa keabsahan sebuah dokumen tidak bisa ditentukan melalui pernyataan sepihak. Menurutnya, dugaan pemalsuan harus dibuktikan melalui uji laboratorium forensik.

“Kalau memang diragukan, buktikan secara ilmiah. Tidak bisa hanya dengan klaim lisan. Apalagi, kenapa baru sekarang dipersoalkan,” tegasnya.

Ia juga menduga adanya tekanan atau upaya tertentu yang mendorong munculnya pernyataan bahwa tanda tangan dalam SK tersebut palsu. Hal itu, kata dia, menimbulkan kejanggalan serius.

Laporan balik Dr. Muh Ishaq tercatat dengan nomor LP/B/15/1/2026/SPKT/POLDA JAWA TIMUR. Laporan tersebut diajukan sebagai respons atas ultimatum 24 jam dari pihak pelapor yang meminta Ishaq segera melepaskan jabatannya.
Sementara itu, anggota tim kuasa hukum Ishaq lainnya, Abdul Salam, menilai persoalan ini juga dipicu oleh kesalahan dalam memahami anggaran dasar perkumpulan yang menaungi RS Pura Raharja. Ia menyebut, ada kekeliruan mendasar dalam menafsirkan aturan internal organisasi.

Baca Juga :  Merchandise Piala Dunia U17 Karya UMKM Surabaya Mulai Dipasarkan, Simak Lokasinya!

“Ini bukan hanya soal jabatan, tapi juga soal pemahaman hukum perkumpulan. Ada dugaan perbuatan melawan hukum yang berimplikasi pada rusaknya nama baik klien kami,” kata Ketua Umum DPC AAI Surabaya tersebut.

Abdul Salam juga mengingatkan agar persoalan internal organisasi tidak ditarik ke ranah politik. Menurutnya, partai politik dan lembaga legislatif seharusnya menjunjung tinggi prinsip hukum dan etika.

Di sisi lain, pihak pelapor melalui kuasa hukumnya, Syaiful Ma’arif, tetap bersikukuh bahwa Dr. Muh Ishaq tidak memiliki dasar hukum yang sah untuk memimpin RS Pura Raharja. Rasiyo pun menyatakan tidak pernah menandatangani SK perpanjangan jabatan tersebut, meski mengakui kontribusi besar Ishaq dalam pengembangan rumah sakit.

Meski proses hukum tengah berjalan, tim kuasa hukum Dr. Muh Ishaq menyatakan masih membuka ruang dialog dan penyelesaian damai. Namun, jika tidak ditemukan titik temu, mereka memastikan akan menempuh gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Surabaya guna menguji keabsahan badan hukum perkumpulan yang menaungi RS Pura Raharja.( FRI)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.