Seluruh Perangkat Desa di Malang Ikuti Evaluasi Program Pemerintahan Desa

oleh -704 Dilihat
Bupati Malang, Drs. H. M. Sanusi, MM.

KILASJATIM.COM, Malang – Bupati Malang, Drs. H. M. Sanusi, MM hadir memberikan arahan dalam kegiatan Evaluasi Program Kegiatan Pemerintahan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Malang Tahun 2019 di Hotel Grand Palace Malang, Kamis (19/12) siang. Kegiatan yang diinisiasi oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Malang itu diikuti oleh para Kepala Seksi Pemerintahan, beserta para Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di wilayah Kabupaten Malang.

“Melalui momentum yang baik ini, saya sampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang telah memfasilitasi dan turut menyukseskan, serta berpartisipasi aktif, sehingga kegiatan ini dapat terlaksana. Mudah-mudahan seluruh rangkaian acara nantinya dapat berjalan lancar, dan mampu menciptakan kesamaan persepsi, serta menjadi sarana strategis, dalam rangka evaluasi, sekaligus sebagai upaya penguatan kapasitas semua unsur penyelenggara pemerintahan desa di Kabupaten Malang,” jelas bupati yang akrab disapa Abah ini.

Menurutnya saat ini prioritas kebijakan pemerintah lebih diarahkan pada upaya untuk membangun daerah yang dimulai dari kawasan pinggiran. “Majunya Kabupaten Malang tergantung majunya desa. Saya upayakan APBD tentang pembangunan desa diratakan. Selain infrastruktur, pola pengembangan kawasan perdesaan juga harus melibatkan peran masyarakat dengan metode pemberdayaan masyarakat secara aktif dan berkelanjutan. Saya harap pemerintahan desa di Kabupaten Malang mutlak harus diperkuat. Dimana salah satu unsurnya adalah Badan Permusyawaratan Desa atau BPD yang memiliki tanggung jawab yang besar dan memegang peranan penting, dalam mendukung Pemerintahan Desa melaksanakan agenda-agenda pembangunan, demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat desa,” pesannya.

BACA JUGA: Bupati Malang Hadiri Launching Lumbung Air Wakaf  

Ia pun menjabarkan fungsi BPD kepada seluruh undangan sebagaimana amanat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa diantaranya menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Baca Juga :  Weekend Ride Komunitas Honda Malang Bersama New Honda Stylo160 

“Dari ketiga fungsi tersebut dapat disimpulkan bahwa BPD wajib untuk memegang teguh prinsip checks and balances dalam hubungan kerja dengan Pemerintah Desa. Oleh karena itu melalui kegiatan ini, mudah-mudahan dapat menjadi wadah strategis, sebagai upaya konsolidasi dan penguatan fungsi serta kapasitas BPD, demi terwujudnya tata kelola Pemerintahan Desa yang baik, transparan, dan akuntabel, serta terhindar dari praktik tindak pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Lakukan pengawasan jika ada indikasi Kepala Desa yang tidak berpedoman pada APBDes, saya instruksikan kepada seluruh ASN jangan coba-coba KPN (korupsi, pungli, narkoba) karena kalau sudah ketahuan maka akan langsung saya pecat,” tegasnya mengakhiri sambutan. (hms/kj14)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.