Selama Januari-November 2019, BPOM Ungkap 96 Kasus Kosmetik Ilegal

oleh -1169 Dilihat
Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik BPOM RI, Mayagustina Andarini .

KILASJATIM.COM, Surabaya – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Indonesia selama 11 bulan Januari hingga November 2019, mengungkap 96 kasus peredaran kosmetik ilegal senilai Rp 58,9 Miliar.

Adapun kasus yang banyak diungkap adalah jenis kosmetik yang dicampur bahan obat, serta kosmetik tidak punya izin produksi atau izin edar.

“Ada 96 kasus kosmetik ilegal senilai Rp 58,9 Miliar yang telah kita ungkap pada tahun 2019 secara nasional. Terdapat tren peningkatan jika dibanding tahun sebelumnya yang di bawah angka itu,” ujar Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik BPOM RI, Mayagustina Andarini di saat rapat evaluasi di Surabaya, Selasa (12/11).

Dijelaskannya, meningkatnya jumlah kosmetik ilegal di Indonesia tidak terlepas dari kebijakan di perbatasan dimana produk yang tidak berizin dapat masuk meskipun perizinannya menyusul.

BACA JUGA: HERO Group Gandeng BPOM dan Kemendag Satukan Persepsi Untuk Keamanan Pangan

“Ada kebijakan pos border. Di mana produk bisa masuk, tapi izinnya menyusul. Selain itu juga ada kemudahan untuk memasarkan produk. Dari situ ada potensi memasukkan barang secara ilegal,” tuturnya.

Guna mencegah peredaran kosmetik ilegal, BPOM melakukan berbagai pencegahan diantaranya seperti melakukan sosialisasi kepada ibu-ibu, generasi milenial dan publik figur yang menjadi endorse.

“Seperti artis biasanya jika mengendors maka followernya akan cepat membeli. Seperti kasusnya di Kediri. Akhirnya kita memberikan sosialasi melalui PARFI dan disiarkan ke seluruh TV yang diharapkan artis bisa menyadari, jika mengendorse barang legal saja. Karena followernya akan banyak yang ikut pakai jika endorse barang ilegal,” ujarnya.

Mayagustina mengimbau kepada masyarakat agar sebelum membeli atau menggunakan agar terlebih dahulu mengetahui suatu kosmetik ilegal atau bukan. “Caranya melalui cek BPOM, BPOM mobile. Melihat fisiknya ada izin edar atau tidak. Artis diminta mengecek itu dulu sebelum melakukan endorse,” ungkapnya.

Baca Juga :  PDIP dan PSI Dukung Pemkot Surabaya Tindak Tegas Pengembang Darmo Hill

BACA JUGA: BPOM: SKM Adalah Susu dan Aman Dikonsumsi

Bukan hanya publik figur, pada generasi milenial BPOM juga gencar melakukan sosialisasi. Menurutnya genarasi muda dengan gawai di tangan akan mudah membeli kosmetik ilegal.

“Disamping itu, karena generasi milenial akrab dengan gawai sehingga kami memberi tahu caranya. Dia bisa follow Instagram dan menyebarkan ke temannya supaya tidak memilih kosmetik ilegal,” tuturnya. (kominfo/kj2)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.