KILASJATIM.COM, Surabaya – Sekdaprov Jatim Adhy Karyono mengaku akan bersikap kooperatif atas proses hukum yang saat ini sedang berlangsung di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait penyelidikan harta kekayaannya saat menjabat di Kementerian Sosial.
Dia juga mengaku akan hadir jika mendapatkan panggilan pemeriksaan tentang perkara tersebut.
“Sebagai warga negara yang baik tentu akan saya penuhi (jika ada panggilan). Saya pasti kooperatif,” katanya kepada wartawan di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Jumat (29/9/2023).
Terkait laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) miliknya, dia mengaku sudah diklarifikasi oleh KPK.
“Dari klarifikasi itu sudah keluar di website resmi KPK, saya pikir sudah selesai,” ujarnya.
Seperti diberitakan, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menyebut, Adhy menjadi salah satu dari sejumlah pejabat yang klarifikasi LHKPN kini naik ke tahap penyelidikan.
Pahala menuturkan, dugaan kejanggalan dari hasil klarifikasi LHKPN Adhy tidak terkait dengan jabatannya sebagai Sekda Pemprov Jawa Timur, melainkan posisinya sebagai pejabat Kementerian Sosial (Kemensos).
Adhy sempat bertugas di Kemensos yang Menteri Sosialnya saat itu dijabat Juliari Peter Batubara. Juliari sendiri dijerat KPK karena kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19.
“Itu sudah dilidik tapi dalam posisi waktu itu di Kemensos,” kata Pahala dalam konferensi pers Urgensi Pemanfaatan LHKPN Dalam Pemberantasan Korupsi, Rabu (27/9/2023).
Adhy sempat menjalani klarifikasi LHKPN di Gedung Merah Putih KPK pada Senin (22/5/2023) lalu.
Berdasarkan penelusuran Kompas.com di situs e-LHKPN KPK pada Mei lalu, kekayaan Adhy yang terakhir dilaporkan sebagai Kemensos menyangkut kapasitasnya sebagai Staf Ahli Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial di Kementerian Sosial.
Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang disampaikan Adhy pada 8 Maret 2022 untuk periode 2021 adalah sebesar Rp 5.822.222.918 atau Rp 5,8 miliar. (bbs/nic)