Sejumlah Objek Wisata di Tuban Ditutup

oleh -1017 Dilihat
Banner penutupan objek wisata dipasang menyusul dampak Corona.

KILASJATIM.COM, Tuban – Guna mencegah penyebaran Covid-19, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tuban mengeluarkan Surat Edaran perihal penutupan sementara objek wisata religi maupun non religi; serta tempat hiburan lainnya, Rabu (18/03). Penutupan sementara tersebut dimulai sejak 18 sampai 31 Maret 2020.

Selain objek wisata dan tempat hiburan, Surat Edaran tersebut mengisyaratkan agar pengelola hotel dan penginapan di Kabupaten Tuban ikut waspada terhadap Covid-19. Surat Edaran tersebut dikeluarkan usai dilakukan rapat koordinasi antara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tuban dengan sejumlah pihak.

Dalam surat tersebut, disebutkan agar pihak-pihak terkait perlu mengambil langkah antisipatif untuk meminimalisir penyebaran Covid-19. Di antaranya adalah melakukan kegiatan bersih lingkungan dengan menggunakan disinfektan; menerapkan perilaku bersih dan sehat serta menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun. Serta mengedukasi masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban.

Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) Kabupaten Tuban, Drs. Sulistiyadi, MM., membenarkan surat edaran yang dikeluarkan Pemkab Tuban untuk mencegah penyebaran Covid-19. Langkah ini juga sebagai upaya meminimalkan kontak antarwisatawan maupun masyarakat Kabupaten Tuban.

BACA JUGA: Puncak HUT Satpol PP di Tuban Diundur

Sulistiyadi menerangkan pihaknya telah berkoordinasi dengan pengelola objek wisata; tempat hiburan dan hotel (penginapan) untuk memberikan informasi kepada pengunjung. Para pengelola juga diminta untuk mentaati dan menindaklanjuti poin-poin yang tertuang dalam surat edaran tersebut.

“Kami minta agar apa yang disampaikan pada surat edaran Bupati Tuban tersebut dapat ditindaklanjuti demi kepentingan semuanya,” ungkapnya.

Hal senada diungkapkan Kabag Kesejahteraan Rakyat Setda Tuban, Eko Julianto, S.STP. Menurutnya, penutupan sementara tempat ziarah makam wali, meliputi Makam Sunan Bonang, Syekh Asmaraqandhi, Sunan Bejagung dan wisata religi lainnya.

Baca Juga :  Pulang Kerja dari Jakarta, 87 Warga Bojonegoro Diperiksa Kesehatan

Pihak pengelola wisata religi dapatnya menyebarkan informasi tersebut agar diketahui masyarakat luas. Pada saat penutupan sementara, pengelola diminta segera melaksanakan kegiatan pembersihan atau sterilisasi (penyemprotan cairan disinfektan).

BACA JUGA: Bupati Tuban Ajak Masyarakat Waspada Terhadap Virus Corona

“Untuk pembukaan kembali wisata religi akan dilakukan usai mempertimbangkan perkembangan situasi Covid-19,” ujarnya.

Untuk diketahui, Pemkab Tuban bergerak cepat dalam menangani Covid-19. Menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Jawa Timur, maka Pemkab Tuban segera membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Pembentukan Gugus Tugas ini diikuti dengan penerbitan Surat Edaran Bupati Tuban tertanggal Senin (16/03). (hms/kj23)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.