Sebulan Diterapkan, Tilang CCTV E TLE Catat 6.035 Pelanggaran

oleh -574 Dilihat
Direktur Lalu Lintas Polda Jatim, Kombes Pol Budi Indra Dermawan memberikan penjelasan kepada wartawan.

KILASJATIM.COM, Surabaya – Polda Jatim mulai melakukan penindakan tilang elektronik berdasarkan CCTV dengan program Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) sejal Kamis 16 Januari 2020. Program diresmikan langsung oleh Kapolda Irjen Pol Luki Hermawan bersama Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono itu telah berjalan selama satu bulan.

Dari data RTMC Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jatim tercatat sebanyak 6.035 pelanggaran yang dilakukan masyarakat. “Total ada 6.035 pelanggaran dari program E TLE yang sudah jalan sebulan. Namun dari jumlah pelanggaran itu, yang dilakukan penindakan yakni sebanyak 2.578 pelanggar,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Jatim, Kombes Pol Budi Indra Dermawan, Rabu (19/2).

Budi merincikan, dari data pelanggaran yang terbanyak yakni menerobos lampu merah atau traffic light. Jumlahnya mencapai 3.285 pelanggar dan yang dilakukan penindakan tilang sebanyak 1.482 pelanggar.

Pelanggaran terbanyak kedua adalah melanggar marka atau rambu sebanyak 1.712 pelanggar dan dikeluarkan tilang sebanyak 782 pelanggar. Ketiga adalah pelanggaran batas kecepatan sebanyak 268 dan dilakukan tilang pada 113 pelanggar.

BACA JUGA: Dishub Surabaya Tambah CCTV untuk Penerapan E-Tilang

Pelanggaran keempat yakni penggunaan sabuk keselamatan sebanyak 427 pelanggar dengan pendindakan tilang sebanyak 105 pelanggar. Selanjutnya pelanggaran kelima, pengendara menggunakan ponsel tercatat 96 pelanggar namun tidak dikeluarkan tilang. Terakhir adalah pengendara tak gunakan helm sebanyak 202 dan dilakukan tilang sebangak 96 pelanggar.

Dari total pelanggaran yang belum dilakukan penindakan pelanggaran dengan tilang tercatat 3.457 pelanggar. Dari jumlah itu, tercatat 536 pelanggar yang tidak melakukan konformasi, 651 surat konfirmasi dalam proses kirim, 1.553 plat nomer selain L dan W, serta 717 surat konfirmasi yang kembali.

Baca Juga :  KPPU Menangkan Protes Keberatan PT Mina Fajar Abadi di Pengadilan Niaga

Ia menjelaskan, dari 717 surat konfirmasi yang kembali disebabkan beberapa hal. Di antaranya, alamat yang tidak lengkap sebanyak 237 pelanggaran, rumah kosong 318 pelanggaran, dan pindah tanpa kabar 162 pelanggaran. (kominfo/kj8)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.