Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota Ungkap 10 Kasus Narkotika, Amankan 11 Tersangka

oleh -634 Dilihat

KILASJATIM.COM, Probolinggo – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Probolinggo Kota, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap 10 kasus penyalahgunaan narkotika dalam kurun waktu satu bulan terakhir. Dari pengungkapan ini, 11 orang tersangka berhasil diamankan.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Oki Ahadian, menyampaikan keberhasilan ini dalam konferensi pers di Mapolres Probolinggo Kota pada Senin (9/12). AKBP Oki Ahadian menjelaskan bahwa dari 10 kasus yang diungkap, 6 di antaranya adalah kasus narkotika jenis sabu-sabu (SS) dan 4 kasus lainnya adalah peredaran pil koplo jenis tryhexipenidhyl dan dextro.

“Barang bukti yang kami amankan di antaranya 213,57 gram sabu dan 3.342 butir pil koplo. Selain itu, kami juga menyita 10 unit handphone, 2 unit timbangan, 1 unit sepeda motor, dan uang tunai sebesar Rp 612 ribu,” ujar AKBP Oki.

Dari 11 tersangka, terdapat satu kasus menonjol, yakni tersangka berinisial YD. YD ditangkap di sekitar Jalan Citarum, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo, pada Selasa, 3 Desember 2024. Polisi menyita barang bukti berupa 211,66 gram sabu, 2 butir pil ekstasi, dan 1 unit timbangan.

“YD ini menjual sabu dengan berbagai macam paket, mulai dari paket terkecil seberat 1 gram yang kemudian dijual menjadi 4 paket kepada pengguna di Kota Probolinggo,” jelas AKBP Oki.

Para tersangka dikenakan pasal yang berbeda-beda sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan. Untuk tersangka kasus sabu-sabu, dikenakan Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah pidana minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

Sementara itu, untuk tersangka kasus peredaran pil koplo, dikenakan Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.

Baca Juga :  Kejagung Tetapkan Ibu Ronald Tannur Tersangka Baru dalam Kasus Dugaan Suap Vonis Bebas

Kapolres Probolinggo Kota mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan mereka. (sul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News