foto istimewa
KILASJATIM.COM, Kediri – Seorang pria berinisial BKW (31), warga Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri, ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kediri pada Jumat (25/10) malam. BKW ditangkap di kediamannya setelah diduga terlibat dalam peredaran narkotika.
Kasi Humas Polres Kediri, AKP Sriati, menyampaikan bahwa penangkapan terduga pelaku dilakukan di rumahnya tanpa perlawanan. Saat penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 8 plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan total berat 3,82 gram, termasuk plastik klipnya. Selain itu, ditemukan juga 1 timbangan, 1 tas hitam, seperangkat alat hisap atau bong, 3 butir pil dobel L dalam satu plastik klip, dan 1 unit ponsel.
“Penangkapan terduga pelaku ini berawal dari penyelidikan informasi yang diberikan oleh masyarakat,” ujar AKP Sriati, Senin (28/10).
Dari hasil pemeriksaan awal, BKW tidak hanya mengonsumsi sabu dan pil dobel L, tetapi juga mengedarkannya. Saat ini, terduga pelaku masih dimintai keterangan untuk penyelidikan lebih lanjut.
“BKW ini diduga berperan sebagai pengedar sabu-sabu, mengingat barang bukti yang diamankan berupa 8 klip sabu siap edar,” jelasnya.
Kasus ini kini dalam penanganan pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut. (bam)