Satreskrim Polres Pasuruan Tingkatkan Penyelidikan Kasus Gedung TK Fiktif ke Penyidikan

oleh -1035 Dilihat

KILASJATIM.COM, Pasuruan – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan Kota telah meningkatkan status penyelidikan kasus dugaan korupsi pembangunan gedung TK PKK 2 menjadi tahap penyidikan. Proyek pembangunan yang dibiayai oleh anggaran dana desa (DD) tahap III tahun 2019 Desa Kedawung Kulon, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, ini diduga fiktif.

Berdasarkan hasil penyelidikan, dana desa tersebut dicairkan pada 14 November 2019 melalui Bank Jatim. Namun, hingga saat ini, kegiatan belajar mengajar siswa TK PKK 2 masih berlangsung di ruang perpustakaan SDN Kedawung Kulon 2, karena gedung yang direncanakan tidak pernah terealisasi.

Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Davis Busin Siswara, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menetapkan seorang terlapor berinisial SG, mantan Kepala Desa Kedawung Kulon, yang diduga mencairkan dana sebesar Rp 160 juta lebih untuk pembangunan gedung TK yang ternyata tidak dilaksanakan.

“Dana desa tahap III tahun 2019 telah dicairkan, tetapi pembangunan gedung TK tidak pernah dilaksanakan. Modus yang digunakan adalah memalsukan nota pembelian material dalam laporan pertanggungjawaban,” ungkap AKBP Davis, Senin (25/11).

Satreskrim Polres Pasuruan Kota bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur untuk mengaudit proyek tersebut. Audit dilakukan guna memastikan jumlah pasti kerugian negara akibat proyek fiktif ini. “Kerugian negara diperkirakan sebesar Rp 160 juta lebih, tetapi angka pastinya masih menunggu hasil audit dari BPKP,” jelasnya.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa, menambahkan bahwa dalam proses penyelidikan, pihaknya telah memeriksa 14 saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dokumen laporan realisasi anggaran dan surat pertanggungjawaban penggunaan dana desa.

“Kasus ini sudah resmi naik ke tahap penyidikan sejak 22 November 2024. Kami akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan fakta-fakta hukum yang ada,” ujar Choirul.

Baca Juga :  Polres Pasuruan Gagalkan Peredaran Narkoba di Wilayah Pertambangan Gunung Penanggungan

Jika terbukti bersalah, SG akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman atas pelanggaran ini adalah pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp 1 miliar.

Polres Pasuruan Kota berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini guna memberikan efek jera serta memastikan anggaran desa digunakan sebagaimana mestinya. (gal)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.