Satreskrim Polres Pasuruan Kota Berhasil Ungkap Kasus Judi Online, Dua Pelaku Ditangkap

oleh -517 Dilihat

KILASJATIM.COM, Pasuruan – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana perjudian online yang melibatkan dua orang pelaku. Kedua pelaku, yang telah lama melakukan aktivitas judi online melalui aplikasi situs 188, ditangkap oleh pihak kepolisian. Mereka adalah Maulit (45) dan Abdul Rachman (46), warga Kelurahan Ngemplakrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan. Maulit sendiri diketahui sebagai residivis kasus narkoba pada tahun 2018.

Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Davis Busin Siswara, menjelaskan bahwa kedua pelaku harus mengisi deposit terlebih dahulu agar dapat melakukan taruhan di aplikasi judi tersebut. Besaran taruhan ditentukan oleh masing-masing pemain.

“Kedua pelaku harus setor deposit terlebih dahulu melalui aplikasi, selanjutnya baru bisa mainkan judi dan taruhan,” ujar Davis pada Kamis (31/10). Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya mengungkap segala bentuk tindak pidana perjudian sesuai dengan instruksi pimpinan Polri.

Dalam pengakuannya, Maulit mengaku telah melakukan judi online selama satu tahun, biasanya saat waktu senggang setelah bekerja sebagai nelayan. Ia mengakui pernah sekali memenangkan taruhan besar hingga belasan juta rupiah, namun seringkali mengalami kekalahan. “Sudah setahunan main judi online usai pulang kerja, pernah menang sekali yang besar, selanjutnya sering kalah,” kata Maulit.

Dari hasil penangkapan, Satreskrim Polres Pasuruan Kota berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 10,2 juta dan dua unit ponsel yang digunakan sebagai sarana berjudi. Kedua pelaku akan dijerat dengan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik terkait perjudian.

Penyidik menyangkakan kedua pelaku dengan Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, serta Pasal 303 KUHP. Para pelaku diancam hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 10 miliar. (iin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Baca Juga :  RTH dan Lahan Kosong Ditanami Jagung, SIER: Ikut Mendukung Program Ketahanan Pangan Presiden Prabowo

No More Posts Available.

No more pages to load.