KILASJATIM.COM, Gresik – Satreskrim Polres Gresik berhasil meringkus komplotan pencuri mobil pikap yang meresahkan masyarakat. Dua tersangka, AS dan JR, ditangkap saat sedang berpesta di Kota Surabaya. Keduanya terpaksa ditembak di bagian betis karena melakukan perlawanan saat ditangkap.
Kasus ini bermula dari laporan korban berinisial MFI (34), warga Desa Sembungan Kidul, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik. Pada 6 Agustus 2024, korban kehilangan mobil pikap box bernomor polisi W-9037-M yang diparkir di halaman tokonya. Kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 03.00 WIB, saat MFI bangun untuk pergi ke kamar mandi dan terkejut mendapati mobilnya sudah tidak ada di tempat.
MFI segera melapor ke Polsek Sidayu, dan Satreskrim Polres Gresik bersama Unit Resmob segera melakukan penyelidikan. Mereka berhasil menemukan jejak salah satu pelaku berinisial JR, warga Simokerto, Kota Surabaya.
“Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik, dibantu oleh Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, berhasil menangkap pelaku JR di sebuah hotel di Surabaya,” ujar Wakapolres Gresik Kompol Danu Anindhito Kuncoro Putro, saat rilis pers pada Jumat (13/9).
Dari keterangan JR, polisi berhasil menangkap pelaku lain, AS, warga Semampir, Kota Surabaya, yang ditangkap saat berpesta di salah satu klub di Surabaya. Kedua pelaku akhirnya ditembak di betis karena melawan saat ditangkap.
Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Aldhino Prima Wirdhan, menjelaskan bahwa komplotan ini adalah spesialis pencurian mobil pikap. Mereka telah beraksi di empat lokasi di Gresik, yaitu di Ujungpangkah, Sidayu, Dukun, dan Menganti. Selain itu, komplotan ini juga melakukan aksi serupa di wilayah Kota Surabaya.
“Selain JR dan AS, ada lima anggota lain dalam komplotan ini. Salah satu anggota berinisial J sudah diproses di kejaksaan, sementara IW dan R diamankan oleh Polrestabes Surabaya, serta K dan S yang masih buron,” kata AKP Aldhino.
Modus operandi komplotan ini adalah dengan menjual mobil-mobil pikap curian ke Pulau Madura, kemudian hasil penjualan digunakan untuk berpesta dan berfoya-foya.
Atas perbuatannya, para pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (fan)