Satpol PP Tuban Tertibkan Baliho Bacabup Salahi Aturan  

oleh -386 Dilihat
Petugas Satpol PP saat tertibkan baliho Bacabup yang menyalahi aturan . (Ist)

KILASJATIM.COM, Tuban – Sejumlah baliho Bakal Calon Bupati (Bacabup) yang disinyalir pemasangannya menyalahi aturan Perda Nomor 16 Tahun 2014 ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Kantor Kesbangpol Tuban, Senin (06/01).

Penertiban tersebut juga merujuk laporan salah satu pengusaha yang merasa papan reklame miliknya yang berizin tertutupi oleh baliho-baliho Bacabup Tuban yang ukurannya besar.

Hery Muharwanto, Kepala Satpol PP Tuban dalam keterangannya usai mengikuti penertiban sejumlah baliho di perempatan Jalan Pramuka dan Jalan Wahidin Sudiro Husodo menyampaikan, pihaknya melakukan penertiban gambar-gambar Bacabup setelah melalui koordinasi dengan kantor Kesbangpol Tuban.

“Ada juga beberapa pengusaha yang merasa reklamenya ditutupi oleh baliho Bacabup,” ungkapnya.

BACA JUGA: DPD BKPRMI Tuban Selenggarakan Festival Anak Saleh Indonesia

Sebab, menurutnya, selain menutupi reklame yang berizin, baliho-baliho Bacabup tersebut tidak mengantongi izin, karena termasuk golongan reklame. Sehingga harus legal dan ada retribusinya.

Hery melanjutkan, usai penertiban tersebut akan ditindaklanjuti dengan mengumpulkan para partai politik maupun tim sukses (Timses) Bacabup, Jumat (10/01) mendatang untuk diberikan sosialisasi dan pembinaan.

Lebih detil pihaknya menerangkan, berdasarkan Perda Nomor 16 Tahun 2014 dalam pemasangan baliho tidak diperkenankan memasang gambar dengan dikaitkan atau ditali, apalagi dipaku pada pohon-pohon penghijauan.

“Dan juga tidak boleh dikaitkan dengan tiang listrik, tiang telepon dan jembatan-jembatan,” imbuh Hery.

BACA JUGA: Proyek Tol Tuban-Manyar Akan Dikerjakan Pada 2020  

Dari hasil penertiban itu, pihaknya berhasil mengamankan delapan baliho dimana baliho tersebut akan diserahkan kepada Kesbangpol Tuban.

Sementara itu, Didik Purwanto, Kepala Kesbangpol Tuban menambahkan, Jumat mendatang pihaknya akan mengumpulkan semua Parpol dan Timses duduk bersama dengan Satpol PP, Dinas PTSP, dan BPKAD untuk mendapatkan sosialisasi sekaligus koordinasi.

Baca Juga :  'Bulik Soima' Kini Sasar Desa Tunggal Pager

Mantan Camat Parengan dan Tambakboyo ini berpesan, agar para tim sukses ikuti aturan main saja. “Kita juga sudah bersurat kepada para camat terkait penertiban ini di wilayah masing-masing,” pungkas Didik. (hms/kj27)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News