KILASJATIM.COM, Surabaya – Delapan bangunan di Surabaya ditertibakn Satpol PP. Kedelapan bangunan itu tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Izin Persetujuan Bangunan dan Gedung (PGB).
Penertiban yang dilakukan Satpol PP ini usai petugas penegak Perda ini mendapat bantuan penertiban (bantib) dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP).
“Kami lakukan penyegelan terhadap delapan bangunan karena tidak memiliki IMB dan izin PGB,” kata Ketua Tim Kerja Penindakan Satpol PP Surabaya Agnis Juistityas di sela penertiban, Selasa (18/2/2025).
Agnis menyebut, pemilik bangunan melanggar Pasal 5 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2009 tentang Bangunan.
Ia menegaskan dalam penertiban yang dilakukan pihaknya selalu mengedepankan humanis dan persuasif dengan terlebih dulu mengirimkan surat pemberitahuan terlebih dahulu kepada pemilik.
“Sebelum melakukan penyegelan, kami telah memanggil pemilik bangunan, akan tetapi banyak yang tidak hadir, sehingga kami lanjutkan ke penyegelan,” ujarnya.
Delapan bangunan di wilayah Surabaya barat yang ditertibkan petugas Satpol PP Surabaya merupakan konstruksi yang masih dalam proses pembangunan.
“Saat kami lakukan penyegelan, bangunan-bangunan tersebut masih dalam proses pembangunan sehingga belum seratus persen berbentuk bangunan jadi. Di dalamnya masih terdapat tukang bangunan yang bekerja sehingga kami minta para pekerja di sana untuk meninggalkan bangunan tersebut,” ucapnya.
Kepada para pemilik bangunan yang telah disegel, Agnis mengimbau agar segera mengurus IMB atau PBG sesuai aturan yang berlaku.
“Kami mengimbau masyarakat yang akan mendirikan bangunan untuk lebih dahulu mengurus IMB atau PBG sebagai syarat wajib mendirikan bangunan. Harapan kami agar masyarakat taat aturan. Penyegelan yang kami lakukan ini juga sesuai prosedur yang berlaku,” tutup Agnis.(cit)