Satpol PP Surabaya Kembali Segel Toko Penjual Miras Ilegal, Puluhan Botol Diamankan

oleh -647 Dilihat

KILASJATIM.COM, Surabaya – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya kembali menunjukkan ketegasannya dalam menindak peredaran minuman keras (miras) ilegal. Dua toko kelontong di wilayah Surabaya Timur dan Selatan disegel karena nekat menjual miras tanpa izin. Dalam razia yang digelar Sabtu malam (21/6), puluhan botol miras dari berbagai golongan berhasil diamankan.

“Pengaruh minuman beralkohol banyak menyebabkan dampak negatif, terutama tindak kejahatan yang sering kami temui. Oleh karena itu, Satpol PP Surabaya turut mengantisipasinya dengan pengawasan ketat,” ujar Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Surabaya, Yudhistira, pada Minggu (22/6).

Dua lokasi yang menjadi sasaran razia berada di Jalan Gubeng Kertajaya dan Jalan Jarak. Dari toko di Jalan Gubeng Kertajaya, petugas menyita 12 botol miras. Sementara itu, di Jalan Jarak, ditemukan 20 botol miras dari golongan A hingga C.

Salah satu toko di Jalan Gubeng Kertajaya menjadi perhatian khusus karena terbukti berulang kali melanggar aturan. “Toko ini pernah ditindak pada 7 November 2023, disegel pada 18 Januari 2024, dan kembali melanggar pada 9 Mei 2025. Hari ini kami tindak lagi karena tetap nekat menjual miras tanpa izin,” ungkap Yudhistira.

Dalam operasi ini, Satpol PP tak hanya menyita barang bukti, tetapi juga menyegel lemari pendingin yang berisi miras. Seluruh barang bukti dibawa ke kantor untuk proses tindak pidana ringan. Kedua toko yang melanggar diminta untuk menghentikan sementara aktivitas usahanya.

Penindakan ini dilakukan Satpol PP bersama dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, seperti Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar) dan Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan, dan Perindustrian (Dinkopumdag) Surabaya. “Kami bertindak berdasarkan bantuan penertiban. Urusan perizinan dan pencabutan izin menjadi kewenangan dinas terkait,” jelas Yudhistira.

Baca Juga :  Awasi Pengunaan Alat Tangkap Ikan Ilegal, Satpol PP dan DKPP Surabaya Gencar Patroli Laut

Yudhistira menegaskan bahwa pembinaan dan pengawasan terhadap peredaran miras akan terus dilakukan demi menekan dampak negatif miras terhadap masyarakat. “Kami ingin peredaran miras berjalan sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.(ari)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.