Foto Istimewa
KILASJATIM.COM, Surabaya – Kabel utilitas provider sepanjang 1300 meter ditertibkan oleh Satpol PP Kota Surabaya. Ribuan meter kabel ini dipotong karena tidak memiliki izin serta tidak membayar sewa sejak 2021.
Penertiban kabel utilitas di tiga lokasi berbeda yakni Jalan Kertajaya, petugas menertibkan dua tiang dan kabel sepanjang 700 meter.
Kemudian di Jalan Kalikepiting ada dua tiang dan kabel sepanjang 400 meter yang ditertibkan serta terakhir di Jalan Panjang Jiwo, di sana, petugas Satpol PP menertibkan kabel sepanjang 200 meter.
“Total dari penertiban hari ini 1.300 meter kabel utilitas dan empat tiang,” kata Ketua Tim Kerja Penindakan Satpol PP Kota Surabaya, Agnis Juistityas, Kamis (23/1/2025).
Menurut Agnis, penertiban yang dilakukan pihaknya berdasarkan bantib (bantuan penertiban) dari Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya.
Penertiban kabel utilitas yang dilakukan juga bagian dari upaya penegakan hukum, sebagaimana Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas.
“Kami harap para pemilik provider segera mengurus perizinan dan pembayaran sewa kepada Pemkot Surabaya. Bagi provider yang ingin mengambil utilitas yang ditertibkan, dapat mengajukan surat permohonan kepada Satpol PP Surabaya,” pungkas dia.(cit)