Satnarkoba Polrestabes Surabaya Amankan Dua Pengedar Narkotika Jenis Sabu di Jalan Ketintang Surabaya

oleh -471 Dilihat

KILASJATIM.COM, SURABAYA– Berawal dari informasi masyarakat, kemudian melakukan penyelidikan, Satnarkoba Polrestabes Surabaya kembali bekuk pengedar Narkotika jenis sabu-sabu yang diduga diedarkan diwilayah Surabaya dan sekitarnya.

Dari pengembangan penyelidikan tersebut, polisi sudah mengantongi ciri-ciri pelakunya dan mengamankan PN (64) yang tinggal di Jalan Ketintang 28 Surabaya pada Senin 07 Februari 2022 sekitar pukul 22.00 WIB.

Dari penangkapan PN ini, Polisi menemukan barang bukti berupa, 1 bungkus plastik jenis sabu seberat 1,08 gram, 2 bungkus sabu dengan berat 1,06 gram, 0,37 gram, Uang Tunai Rp. 1.800.000 dan HP.

“Pengungkapan tidak terhenti disitu, kemudian dilakukan penggeledahan dirumah Tersangka di Perumahan Ketintang Surabaya dan kembali ditemukan barang bukti,” ungkap AKBP Daniel Marunduri, Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya, Rabu (16/3/2022).

Adapun barang yang ditemukan dirumah pelaku berupa, 1 tas warna hitam yang didalamnya berisi dompet warna biru berisi 7 bungkus plastik yang diduga sabu dengan berat total 3,27 gram dan satu bendelan plastik klip.

 

Kemudian penggeledahan dilanjutkan pada, Selasa 08 Februari 2022 sekitar pukul 20.40 WIB, di rumah tersangka PN, polisi menemukan lagi barang bukti berupa 1 dos rokok yang didalamnya berisi 2 bungkus plastik diduga jenis sabu dengan berat berat total 10,42 gram.

“Barang itu disimpan dibawah tempat tidur didalam kamar Tersangka PN, yang diakui miliknya dan berada dalam penguasaannya,” imbuh Kasatnarkoba.

Dan dari keterangan yang kita gali dari tersangka PN bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dengan cara membeli secara langsung kepada satu tersangka lain.

Dari keterangan itu, polisi kemudian membekuk, tersangka lain yakni GE (58) asal Jalan Jambangan Surabaya. Dia ditangkap, Selasa 08 Februari 2022 sekira pukul 15.00 WIB, di parkiran Warung di Surabaya.

Baca Juga :  Pengedar Narkoba di Jalan Kunti Surabaya Dibekuk, 13 Poket Sabu Disita

Sebelumnya, PN mendapat dari GE sebanyak 15 gram dengan seharga pergramnya Rp. 1.050.000.

“Dari GE, saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 HP. Tersangka PN terakhir membeli sabu kepada tersangka GE pada Senin 07 Februari 2022 sekitar pukul 15.00 WIB, dengan maksud dan tujuan untuk dijual kembali” pungkas Daniel.

Total barang bukti yang diamankan berupa, 1 bungkus yang diduga sabu 1,08 gram, 2 bungkus sabu dengan berat 1,06 gram, 0,37 gram, 7 bungkus plastik yang diduga sabu berat total 3,27 gram, 2 bungkus yang diduga sabu dengan berat berat total 10,42 gram, 2 HP, Uang Tunai sebanyak Rp. 1.800.000, 1 bendel plastik klip, tas warna hitam, dan dompet.

Akibat perbuatannya, Dua Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Dan Pasal112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara. kj5

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.