Sat Pol PP Bondowoso dan Bea Cukai Sita 65 Ribu Batang Rokok Ilegal, Ini Kerugian Negara

oleh -519 Dilihat

KILASJATIM.COM, BONDOWOSO:  Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bondwoso bersama Bea Cukai Jember berhasil menyita 65 ribu batang rokok ilegal, Rabu (6/10/2022) malam.

Puluhan ribu batang rokok ilegal tersebut disita dari beberapa toko dan pasar yang berada di Kecamatan Wringin.

Setelah itu, Bea Cukai melakukan pengembangan di daerah Buduan Situbondo.

Kepala Sat Pol PP Bondowoso, Slamet Yantoko, mengatakan, dalam melakukan operasi di daerah Wringin, pihaknya telah melakukan pengumpulan data. Dalam operasi di hari kedua ini, pihaknya berhasil mengamankan rokok ilegal yang jumlahnya tidak sedikit.

“Ada 65 ribu batang rokok, kita melakukan operasi dari jam 08.00 sampai jam 15.30 wib,”ujarnya saat press realese di Kantornya, Rabu (5/10/2022) malam.

Slamet mengatakan, meskipun berhasil menggempur rokok ilegal dengan jumlah yang fantastis, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi, penyampaian informasi pada masyarakat.

“Ya melalui media cetak, media informasi radio maupun dengan melakukan pengumpulan massa,”terangnya.

Menurut Slamet, dengan digencarkannya sosialisasi rokok ilegal masyarakat bisa mengetahui bahwa membeli atau menjual rokok ilegal adalah perbuatan yang melanggar hukum.

“Jika ada masyarakat yang mengetahui peredaran rokok ilegal, mohon sampaikan pada kami, pasti kami tindak lanjuti,”terangnya.

SatPol PP Bondowoso, kata Slamet, lebih mengedepankan humanisme dalam penindakan dengan memberikan edukasi pada pedagang yang kedapatan menjual rokok ilegal.

“Namun jika dua kali terbukti menjual rokok ilegal, itu akan menjadi ranahnya bea cukai Jember,”tuturnya.

Slamet berharap, dalam menggempur rokok ilegal, pembangunan di Kabupaten Bondowoso semakin meningkat dan pendapatan negara bertambah.

“Juga, kesejahteraan masyarakat bisa lebih diperhatikan,”ujarnya saat dikonfirmasi oleh awak media.

Sementara itu, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan KPPBC Type Madya Pabean C Jember, Widodo Wiji Mulyono, mengatakan, dalam memberantas rokok ilegal, pihaknya melakukan pendalaman informasi di beberapa toko dari rantai distribusinya mulai sales hingga ke atasnya.

Baca Juga :  Kemendag, Satgas Pangan dan Bea Cukai Berhasil Gagalkan Ekspor 8 Kontainer Minyak Goreng ke Timor Leste

“Rokok ilegal yang beredar di Bondowoso semua berasal dari luar daerah, tidak ada yang dari Bondowoso,”ungkapnya.

Widodo menambahkan, operasi gabungan tersebut dilakukan di Sembilan lokasi, yakni di beberapa toko bahkan menggeledah ke dalam rumah.

“Dengan sitaan rokok ilegal ini, kerugian negara ditaksir mencapai 39 juta,”paparnya.

Hasil sitaan rokok ilegal ini, lanjut Widodo, menjadi milik negara. Karena termasuk barang yang mudah rusak, maka nantinya akan dilakukan pemusnahan. “Iya, barang ini akan dimusnahkan,” pungkasnya. kj5

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.