KILASJATIM.COM, Mojokerto – Sidang perkara dugaan penggelapan di CV Mekar Makmur Abadi (MMA) dengan terdakwa Herrman Budiyono kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Selasa (12/11/2024). Dalam sidang ini, dua saksi didatangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dua saksi tersebut adalah Aulia Ulfa dan Rakti Maya Dewi. Keduanya merupakan bagian admin pencatatan di CV MMA yang dikelola Terdakwa. Dalam kesaksiannya Aulia Ulfa mengatakan, dia bekerja sebagai admin di CV MMA dengan tugas mencatat keluar masuk keuangan termasuk nota pembelian maupun penjualan. “Saya tidak pernah mengetahui adanya perpindahan uang ke rekening terdakwa untuk kepentingan terdakwa,” katanya.
CV MMA ini, kata Aulia, memiliki nomor rekening untuk penampungan uang pekerjaan (pengeluaran dan pemasukan uang). Namun, sejak Alm Bambang meninggal, penggelolaan CV MMA sepenuhnya dikelola terdakwa. Rekening kemudian dipindah ke rekening atas nama terdakwa. “Namun, fungsinya tetap sama untuk urusan pekerjaan (pengeluaran dan pemasukan uang),” tegas Aulia.
Lebih jauh Aulia mengaku mengetahui adanya perpindahan uang karena dia yang mencocokkan buku tabungan dengan mutasi rekening koran. Aulia menegaskan, rekening CV MMA dipindah ke rekening atas nama terdakwa namun fungsinya tetap sama untuk keperluan pekerjaan.
“Saya tak pernah melihat adanya pengeluaran dari rekening atas nama Herman yang untuk kerjaan dipakai untuk kepentingan pribadi Herman. Karena itu murni untuk kerjaan CV MMA dan Kartika Motor,” terangnya.
Namun saksi mengetahui bahwa adanya hutang saudara terdakwa ke CV MMA yang belum dibayar. Diantaranya adalah Lidyawati sekitar Rp5 miliar dan Rp800 juta ke Kartika Motor, sekitar Rp1,4 miliar transfer ke rekening Julianty (kakak terdakwa). “Lalu transfer ke rekening Hadi Purnomo (kakak terdakwa) Rp5 miliar dan kurang lebih USD26 ribu,” ungkapnya.
Selanjutnya, saksi kedua adalah Karyawan MMA, Rakti Maya Dewi. Rakti Maya Dewi sejak tahun 1999 bekerja di Kartika Motor dan di CV MMA mulai Januari 2020 sampai sekarang. Saksi bertugas mencatat, memastikan orderan, cek stok barang dan juga tranksaksi keuangan.
Untuk urusan keuangan perusahaan kata saksi, CV MMA memiliki dua rekening yaitu BCA dan Danamon. Kemudian rekening itu berpindah ke rekening terdakwa. Dan hal itu diketahui saksi karena diberitahu oleh terdakwa karena rekening CV MMA takut diblokir setelah alm Bambang meninggal.
Saksi menambahkan, keberadaan rekening atas nama pribadi terdakwa juga untuk urusan pekerjaan. Dan saksi juga menegaskan tidak ada untuk kepentingan pribadi terdakwa. Justru rekening itu dipegang oleh admin yaitu saksi dan saksi Aulia Ulfa untuk kepentingan CV MMA dan tidak ada sepersen pun untuk kepentingan pribadi terdakwa. “Saya tidak pernah mengetahui ada pengeluaran untuk kepentingan pribadi terdakwa dari rekening tersebut,” ujarnya.
Masih kata saksi, dirinya pernah ditawari bekerja di tempat kakak terdakwa yang bernama Juliaty dan disuruh resign dari CV MMA. Namun Juliaty mengatakan agar ajakan bekerja di tempat Juliaty tersebut tidak diberitahukan ke terdakwa. “Sudah disiapkan surat diterima kerja di tempat kakak terdakwa,” tegasnya.
Usai sidang, Penasihat Hukum Herman Budiyono yakni Michael SH MH CLA, CTL, CCL mengatakan dua saksi yang didatangkan JPU tersebut sudah terang benderang mengungkap bahwa uang yang ditransfer dari CV MMA ke rekening terdakwa adalah murni untuk urusan pekerjaan. “Dan tidak ada satupun uang tersebut untuk kepentingan pribadi terdakwa,” katanya.
Meski rekening tersebut atas nama terdakwa, lanjutnya, namun semua pengeluaran dan pemasukan terkontrol oleh admin. Dan kedua saksi menegaskan tak pernah ada pengeluaran untuk kepentingan pribadi terdakwa semua murni untuk urusan pekerjaan.
“Kedua saksi juga menerangkan bahwa keberadaan Herman di CV MMA justru menguntungkan perusahaan. Karena Herman yang mencari customer, suplayer sehingga perusahaan tetap bisa jalan dan perusahan menjadi untung bukan rugi,” tandasnya. (man)