RS Pura Raharja Minta Polemik dengan Pemprov Jatim Diselesaikan Lewat Musyawarah

oleh -538 Dilihat
Foto: Frizal/kilasjatim

KILASJATIM.COM, Surabaya – Polemik pengelolaan RS Pura Raharja di Jalan Pucang Adi, Surabaya, terus memanas setelah Sekdaprov Jawa Timur meminta pimpinan rumah sakit itu mengundurkan diri. Pihak rumah sakit berharap persoalan tersebut tidak melebar dan bisa diselesaikan lewat dialog.

Kuasa hukum RS Pura Raharja, Abdul Mubarok, meminta Sekdaprov Jatim Adhy Karyono mengedepankan musyawarah ketimbang langkah hukum.
“Kami ingin masalah ini dibicarakan dulu. Kalau duduk bersama, insyaallah cepat selesai,” ujarnya di RS Pura Raharja, Senin (8/12/2025).

Mubarok menegaskan RS Pura Raharja bukan aset Pemerintah Provinsi Jawa Timur, melainkan milik perkumpulan ASN Pemprov Jatim yang tergabung dalam Korpri. Meski pembangunan awalnya melibatkan pejabat pemprov dan dana mandiri, ia menyebut hal itu tidak otomatis menjadikan rumah sakit sebagai aset pemerintah daerah.

Secara operasional, rumah sakit berjalan mandiri tanpa anggaran APBD maupun APBN. Layanannya terbagi antara pasien BPJS Kesehatan dan pasien umum/eksekutif dengan komposisi sekitar 50:50.

Terkait kemungkinan adanya laporan hukum, pihak rumah sakit mengaku telah menyiapkan antisipasi baik untuk ranah pidana maupun perdata. Namun jalur hukum disebut bukan pilihan utama karena berisiko mengganggu layanan kesehatan.

“Yang kami utamakan adalah rumah sakit tetap berjalan untuk masyarakat dan karyawan,” kata Mubarok. Ia berharap Pemprov Jatim membuka ruang dialog sebelum mengambil langkah lebih jauh.

Meski begitu, pihaknya menyatakan siap menghadapi proses hukum bila Sekdaprov Jatim tetap menempuh jalur tersebut.

Sebelumnya, kuasa hukum Sekdaprov Jatim, Syaiful Ma’arif, meminta CEO RS Pura Raharja, M. Ishaq Jayabrata, mengundurkan diri dan menghentikan seluruh aktivitas administrasi maupun pengelolaan rumah sakit. Permintaan itu merujuk pada Surat Ketua Perkumpulan Abdi Negara Nomor KEP.01/ANJATIM/IX/2024, tertanggal 4 September 2024.

Baca Juga :  Bank Indonesia - Pemprov Jatim Tingkatkan Akselerasi Investasi Ciptakan Lapangan Kerja

Jika surat tersebut tidak diindahkan, pihak Sekdaprov menyatakan siap melaporkan persoalan itu ke Polda Jatim atau Kejaksaan Tinggi Jatim. (FRI)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.