KILASJATIM.COM, Jombang – Ribuan warga penerima bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Jombang gagal mencairkan dana bantuan mereka setelah rekening yang digunakan diblokir akibat terindikasi terkait aktivitas judi online. Akibatnya, dana bantuan yang seharusnya bisa diterima sejak awal November 2025 itu tertahan dan belum dapat dicairkan oleh penerima manfaat.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Jombang, Agung Hariadi, menjelaskan bahwa hingga awal November, terdapat 1.226 rekening milik Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang diblokir karena terhubung dengan transaksi judi daring. Dari jumlah tersebut, baru 27 KPM yang mengajukan proses reaktivasi rekening agar bisa kembali mengakses bantuan mereka.
“Ya, dalam perkembangannya baru 27 KPM yang sudah mengajukan aktivasi,” ujar Agung, Senin (10/11/2025).
Akibat pemblokiran itu, ribuan keluarga miskin di Jombang tidak dapat menikmati dana bansos yang telah disalurkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos). Tiga jenis bantuan yang tengah dicairkan saat ini meliputi Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau sembako, serta Bantuan Langsung Tunai Sementara (BLTS) Kesra.
Agung menjelaskan, nilai bantuan PKH bervariasi antara Rp225.000 hingga Rp1.250.000 per tiga bulan, tergantung pada komponen penerimanya. Sementara bantuan sembako senilai Rp200.000 per bulan atau Rp600.000 untuk tiga bulan, dan BLTS Kesra mencapai sekitar Rp900.000 per penerima.
“Yang sudah cair itu untuk KPM PKH dan penerima sembako. Tapi bagi yang rekeningnya belum diaktivasi, dana tidak bisa dicairkan,” tegas Agung.
Agung menambahkan, tidak semua penerima bansos memperoleh tiga jenis bantuan sekaligus. Sebagian warga hanya menerima dua program, bergantung pada kategori dan kelayakan masing-masing.
“Sebagian menerima dua jenis bantuan, tapi ada juga yang tiga. KPM PKH pasti mendapat sembako, sementara BLTS Kesra melingkupi semuanya,” jelasnya.
Dinsos Jombang kini mendorong para penerima manfaat untuk segera mengurus reaktivasi rekening agar dana bansos dapat segera dicairkan. Selain itu, Agung mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan rekening bantuan sosial untuk aktivitas yang melanggar hukum, termasuk judi daring.
“Kami berharap masyarakat lebih berhati-hati dan tidak menyalahgunakan rekening bansos. Dana ini semestinya digunakan untuk kebutuhan keluarga, bukan hal lain,” pungkasnya.(sis)









