Revisi Perda KTR/KTM Hanya Mengatur Dimana Seharusnya Boleh Merokok

oleh -679 Dilihat

Suasana diskusi Cara Surabaya Mengatur Rokok di Kantor Berita Antara, di Surabaya Selasa ( 26/02/2019)

 

SURABAYA, kilasjatim.com: Pemerintah kota Surabaya diharapkan segera mensyahkan revisi Perda nomor 5 tahun 2008 tentang kawasan tanpa rokok dan kawasan terbatas merokok (KTR/KTM)

Saat ini revisi Perda Nomor 5 Tahun 2008 sudah diajukan ke DPRD Surabaya karena ada aturan bersama dari Pemerintah Pusat yang harus merubahnya menjadi KTR.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (Kabid P2P) Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dr Mira Novia MKes mengatakan, dalam revisi tersebut tetap memasukkan unsur KTM.

“Beberapa item ada yang dirubah serta merinci lokasi KTR di mana saja. Dalam Perda Nomor 5 Tahun 2008 hanya ada lima lokasi KTR, yaitu sarana kesehatan, tempat belajar-mengajar, angkutan umum, tempat bermain anak dan tempat ibadah. Dalam revisi ini ditambahkan menjadi tiga lokasi KTR baru yang harus menyediakan tempat untuk merokok, yaitu kantor, tempat umum meliputi mall, stasiun, terminal. Kemudian tempat lain-lain seperti tempat di acara insidental maupun dalam acara umum yang melibatkan banyak orang,” ujar Mira dalam diskusi Cara Surabaya Mengatur Rokok di Kantor Berita Antara, Selasa ( 26/02/2019)

Dijelaskan, Revisi Perda KTR tidak mengatur tentang batasan produksi atau iklan rokok. Revisi Perda KTR hanya mengatur di mana orang seharusnya boleh merokok. Karena Orang yang tidak merokok punya hak asasi. Mereka juga ingin hidup sehat dan pemkot Surabaya tetap harus mengakomodir.

Lebih jauh Mira mengatakan, Peraturan daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Surabaya sebagai salah satu upaya untuk mengontrol perilaku perokok. Tujuannya agar perokok tidak merokok sembarangan dan menghargai orang-orang di sekitarnya yang tidak merokok.

Baca Juga :  Rapat Paripurna DPRD Surabaya Sahkan RAPBD Tahun 2020

“Saya sering menjumpai orang-orang merokok sembarangan, baik di kantor-kantor maupun di tempat umum seperti mall dan taman,” tegasnya.

Jika revisi Perda tersebut mulai diterapkan, mska Pemkot Surabaya akan menjatuhkan sanksi yang melanggar adalah denda senilai Rp250 ribu. Bagi Aparatur Sipil Negara yang melanggar, sanksinya bisa dipecat.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Soesen, menyatakan pihaknya tidak dilibatkan dalam penyusunan Revisi Perda KTR. Dia berharap Revisi Perda KTR, meski nantinya setelah disahkan hanya diberlakukan di wilayah Kota Surabaya dan tidak merugikan bagi para petani tembakau di Jawa Timur yang selama ini memberi kontribusi sebesar 60 persen bagi industri rokok se- Indonesia.

Disinggung mengenai revisi Perda KTR/KTM, secara tegas mengatakan pihaknya kurang menyetujui adanya penambahan poin kawasan tanpa rokok di Surabaya. Alasannya, karena dalam perda sebelumnya belum diterapkan dengan maksimal oleh pemkot.Mengingat penerapan perda yang lama masih belum optimal diemplentasikan.

Soeseno juga secara tegas mengaku telah menyampaikan hal tersebut melalui pemberitaan media massa. Jika pemkot tidak dapat menerapkan peraturan yang lama bisa jadi dalam merancang peraturan tersebut tidak dilakukan pengkajian dengan benar. Terbukti masih ada revisi

“Jika perda ini bertujuan untuk mengatur perilaku perokok, maka harus dikaji
dengan baik dan benar. Jangan sampai perda hanya sebagai syarat agar Kota Surabaya memenuhi peraturan pemerintah terkait kawasan tanpa rokok,” tandasnya.

Praktisi Media Slamet Hadi Purnomo menilai inti dari Revisi Perda KTR sejatinya adalah untuk membentuk perilaku bagi perokok agar menghormati orang lain yang tidak merokok.

“Memang diharapkan ada efek jera melalui sanksi yang diberlakukan tapi muara dari dibuatnya aturan dalam revisi Perda KTR ini adalah membentuk perilaku perokok agar tidak seenaknya merokok di berbagai tempat,” ucap Kepala LKBN Antara Biro Jatim ini. (kj2)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News