Rektor Unud Jadi Tersangka Korupsi Dana Sumbangan Pengembangan Institusi

oleh -638 Dilihat

KILASJATIM.COM, Bali – Rektor Universitas Udayana (Unud) Bali Prof I Nyoman Gde Antara, yang statusnya jadi tersangka oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali, membantah dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) mengalir ke rekening milik tiga staf rektorat Universitas Udayana.

“Sebetulnya SPI dibuatkan sesuai regulasi, yang kedua sistem itu tidak menentukan kelulusan dan yang paling penting adalah tidak ada mengalir ke para pihak atau staf kami. Kami yakin ke staf kami tidak ada. Itu semuanya mengalir ke kas negara,” kata Gde Antara menjawab pertanyaan wartawan usai keluar dari ruangan penyidik Pidana Khusus Kejati Bali, di Denpasar, Senin (13/3/2023).

Dia mengatakan pungutan sumbangan pengembangan institusi di lingkungan Universitas Udayana telah berjalan sesuai dengan prosedur hukum sehingga tidak ada alasan bagi Gde untuk menghindari panggilan penyidik.

Dalam kesempatan tersebut, Gde Antara menyatakan tetap menghormati proses hukum yang tengah berjalan, meskipun dirinya kini berstatus sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana sumbangan pengembangan institusi seleksi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.

“Pada prinsipnya, kami Universitas Udayana menghormati proses hukum dan kewenangan penyidik. Saya pelajari dulu status saya,” ucap Rektor Unud.

Rektor Universitas Udayana tersebut diperiksa selama 9 jam oleh penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali terkait dugaan korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) penerimaan mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018/2019 sampai dengan tahun akademik 2022/2023.

Gde Antara menghadiri panggilan penyidik Kejati Bali, Senin sekitar pukul 09.00 Wita dan keluar dari ruangan penyidik sekitar pukul 16.00 Wita.

Rektor Universitas Udayana yang datang memenuhi panggilan penyidik terlihat ditemani oleh beberapa orang tim kuasa hukum.

Baca Juga :  Sejak 2018 AIS Forum Hadir Dukung Aktivitas Startups, UMKM, dan Pengembangan Kapasitas

Meski sudah berstatus sebagai tersangka, Rektor Universitas Udayana tersebut tidak ditahan dan mendatangi Kejati Bali untuk memberikan keterangan sebagai saksi untuk ketiga tersangka lainnya.

“Saya diberikan 48 pertanyaan dan sudah saya jawab semua untuk memberikan keterangan sebagai saksi untuk tiga staf kami,” kata dia.

Dia mengatakan pungutan sumbangan pengembangan institusi (SPI) di lingkungan Universitas Udayana telah berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang ada.

Dia menyatakan pada prinsipnya penarikan SPI merupakan sesuatu yang sah, juga berlaku di beberapa Universitas Negeri di Indonesia yang telah diatur dalam peraturan menteri.

“Memang ada dan itu dilakukan oleh teman-teman perguruan tinggi negeri di Indonesia. Dan ada regulasi-nya, Permenristekdikti, kemudian PMK sebagai BLU,” ujarnya.

Gde Antara juga mengatakan pungutan SPI di Universitas Udayana pun memiliki dasar hukumnya yang telah diatur dalam Surat Keputusan Rektor dan dirinya akan membuktikan dalam tahap selanjutnya. (bbs/fiq)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.