Ramai Penolakan Baleg DPR RI atas Putusan MK, Segini Ternyata Usia Kaesang

oleh -351 Dilihat

KILASJATIM.COM, Jakarta – Kaesang Pangarep menarik dikulik. Padahal MK menegaskan bahwa titik hitung usia minimum calon kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon oleh KPU.

Sayangnya, Panitia Kerja (Panja) revisi UU Pilkada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI baru saja menolak menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PUU-XXII/2024 soal syarat usia minimum calon kepala daerah.

Sehingga ramai putusan MA, membuat warganet penasaran mengenai sosok dari Kaesang Pangarep. Apalagi, dia merupakan pemimpin partai PSI.

Lantas ramai putusan MA, ternyata segini umur Kaesang Pangarep yakni masih berusia 29 tahun. Sebab, anak bungsu dari Joko Widodo ini kelahiran 25 Desember 1994.

Sementara itu, Kaesang Pangarep merupakan anak ketiga dari Joko Widodo dan Iriana. Dia lahir di Solo, Jawa Tengah pada 25 Desember 1994. Kaesang menempuh pendidikan dasar di SD 16 Mangkubumen Kidul, Laweyan, Solo. Kemudian ia melanjutkan pendidikan menengah pertama di SMP 1 Surakarta.

Selepas SMP, Kaesang melanjutkan di SMA di Singapura, yaitu Anglo-Chinese School International dengan program studi International Baccalaureate. Masih di Singapura dia melanjutkan kuliah di Singapore University o Social Sciences (SUSS) jurusan marketing dengan peminatan komunikasi.

Hingga Kaesang kini dikenal sebagai pengusaha muda dengan berbagai macam bisnis dan brand yang kuat. Selain itu, Kaesang merupakan pemilik saham mayoritas sekaligus Direktur Utama PT Persis Solo Saestu (PSS), yang menaungi Persis Solo.

Setelah sukses di dunia bisnis, kini Kaesang mulai mengembangkan sayapnya di dunia politik, mengikuti jejak ayahnya dan sang kakak, Gibran Rakabuming yang kini menjabat sebagai Wali Kota Solo. Kaesang pun memilih PSI di awal karier politiknya. Ia pernah menyatakan ketertarikannya untuk maju dalam pemilihan kepala daerah. (bbs/fiq)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Baca Juga :  KPK Nyatakan Pengunaan Jet Pribadi Kaesang Bukan Gratifikasi

No More Posts Available.

No more pages to load.