PTUN Surabaya menggelar sidang Pemeriksaan Setempat kasus sengketa tanah di salah satu perumahan mewah di Surabaya

oleh -1006 Dilihat

 

KILAS JATIM.COM, SURABAYA – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya menggelar sidang pemeriksaan setempat terkait sengketa lahan seluas sekitar 1,7 hektar yang berlokasi di lingkungan perumahan mewah Pakuwon Indah, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya.

Pemeriksaan setempat itu dihadiri pihak Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya serta tergugat intervensi dari PT Artisan Surya Kreasi, sebagai pihak yang mengaku berhak atas obyek lahan. Gugatan yang dilayangkan ini merupakan akibat dari terbitnya surat bernomor 1203/600-35.78/III/2020 tertanggal 4 Maret 2020 yang dikeluarkan oleh tergugat.

Ketua Majelis Hakim PTUN Surabaya, Bambang Wicaksono menyampaikan mengenai titik batas sisi utara yang menjadi patok tanah tergugat. Sebab, pihaknya tidak mengetahui titik lokasi yang menjadi gugatan. Apalagi, sekarang sudah ada perubahan.

“Jadi penggugat dan tergugat dalam posisi sama ya terkait titik. Dari titik dulu, kuasa intervensi benar juga ya tanahnya yang ini. Dari pak Somo (penggugat) apakah benar ini lokasinya, jaman dulu berapa luasnya. Bapak tahu mana batas-batasnya, yang utara mana yang pusatnya mana, total tanahnya berapa,” kata Bambang Wicaksono dilokasi tanah, Selasa (25/82020).

Sementara itu, Somo perwakilan tujuh ahli waris almarhum Satoewi ketika ditanya majelis hakim menjelaskan secara gamblang termasuk lokasi tanah yang diperkarakan. Dia mengakui bahwa tanah yang menjadi sengketa ini milik keluarganya.

Bahwasannya dulu itu merupakan tanah yang bentuknya bukti. Namun, sekarang sudah banyak berubah sejak tahun 2006. Karena saat ini tanahnya sudah menjadi lapangan golf. Namun, Sumo mengetahui yang menjadi titik utama tanah miliknya itu adalah sebuah bangunan yang seperti kantor.

“Dulu masih bukit ini, sekarang berubah jadi lapangan golf. Saya tahu di tengah-tengah itu yang menjadi kantor titik utama. Terkait batas batasnya tidak tahu sudah berubah dulu bukit-bukit sekarang jadi tempat golf. Untuk tanahnya kurang lebih luasnya 1,7 hektar,” kata Sumo.

Baca Juga :  BerAKHLAK Jadi Kunci Transformasi Aparatur Sipil Negara

Salah satu tim kuasa hukum penggugat, Alfeus Jebabun mengatakan, gugatan pihaknya layangkan ini merupakan akibat dari terbitnya surat bernomor 1203/600-35.78/III/2020 tertanggal 4 Maret 2020 yang dikeluarkan oleh tergugat pada 17 Maret 2020 lalu.

“Tanah Pak Somo Letter C Petok, itu ada gambar ukur dari BPN pada tahun 2006. Artinya mereka (BPN) sempat melakukan pengukuran, ini untuk mengeluarkan gambar ukur kan ada bukti kepemilikan semua ada bukti. Pasti ada di cek data yuridisnya. Setelah itu tidak ada tindak lanjut pengukuran alasannya sudah SHM, ini gak masuk akal,” terang Alfeus Jebabun.

Sementara itu, Michael Hariyanto kuasa hukum dari tergugat intervensi dari PT Artisan Surya Kreasi saat dikonfirmasi mengatakan, apa yang dilakukan penggugat itu tidaklah benar. Karena sebidang tanahnya itu sudah dalam bentuk Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). “Sedangkan mereka (penggugat) itu berdasarkan gambar ukur. Nanti lebih jelasnya kita buktikan di pengadilan,” katanya.

Adapun agenda selanjutnya yakni sidang mendengar keterangan dari saksi penggugat yang akan digelar minggu depan tanggal 1 September 2020 pukul 09.00 WIB di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya. kj3

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.