PTPN XII – BPJS Ketenagakerjaan, Salurkan TJSL untuk 100 Pekerja Rentan Lewat Program GN Lingkaran

oleh -773 Dilihat

Adhi Priyo Utomo, Kepala Sub Bagian Komunikasi Perusahaan dan PKBL PTPN XII secara simbolis menyerahkan bantuan CSR program Gerakan Nasional Peduli Pekerja Rentan (GN Lingkaran) kepada Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Tanjung Perak, Theresia Wahyu Dianti. 

KILASJATIM.COM, Surabaya – PT Perkebunan Nusantara XII (PTPN XII) menyalurkan bantuan dana Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) kepada 100 tenaga kerja rentan yang ada di sekitar perusahaan melalui program Gerakan Nasional Peduli Pekerja Rentan (GN Lingkaran) bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Surabaya Tanjung Perak.

Adhi Priyo Utomo, Kepala Sub Bagian Komunikasi Perusahaan dan PKBL PTPN XII, mengatakan melalui bantuan ini PTPN XII ingin berkontribusi memberikan perlindungan kepada pekerja rentan agar memiliki jaminan keselamatan kerja yang layak.

“Salah satu bentuk tanggung jawab sosial adalah memperhatikan kesejahteraan pekerja rentan dan perlindungan terhadap risiko-risiko sosial dan ekonomi masyarakat. Melalui program TJSL PTPN XII, kami ingin membantu memberikan jaminan kesejahteraan sosial tersebut untuk para pekerja rentan dengan donasi iuran jaminan dari dana TJSL perusahaan,” kata Adhi di sela penyaluran dana.

Pada saat yang sama, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Tanjung Perak, Theresia Wahyu Dianti, mengatakan, Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan untuk iuran perlindungan kepada tenaga kerja rentan yang ada di sekitar perusahaan guna mendukung program pemerintah sesuai Inpres no 4 tahun 2022 tentang Penghapusan Kemiskinan Ekstrim.

“Pekerja rentan, adalah mereka yang memiliki risiko tinggi dalam bekerja dan upah mereka sangat minim sebab hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan makan dan minum sehingga membutuhkan uluran tangan dari para donatur,” ujarnya seraya menambahkan

Baca Juga :  Gelar Program TJSL, BRI Beri Beasiswa 50 Mahaiswa Unair Senilai Rp 500 Juta

Pekerja rentan, merupakan pekerja informal atau bukan penerima upah (BPU), dengan penghasilan harian yang hanya cukup untuk membiayai kebutuhan hari itu saja, sehingga belum terpikirkan untuk membayar iuran jaminan sosial ketenagakerjaan. Pekerja rentan yang dimaksud misalnya tukang becak, tukang sapu, buruh bangunan, kuli panggul, dan sebagainya.

Para pekerja tersebut akan mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang manfaatnya berupa pengobatan tanpa batas biaya, serta Jaminan Kematian (JKM) yang manfaatnya akan diterima ahli waris jika peserta meninggal dunia berupa santunan uang tunai.

“Program ini akan memberikan manfaat yang besar bagi para pekerja termasuk pekerja rentan berhak mendapat perlindungan jaminan sosial”, jelas Theresia.

Dalam kesempatan itu, dilakukan penandatanganan berita acara hibah TJSL dari PTPN XII kepada BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Tanjung Perak dan penyerahan secara simbolis partisipasi bantuan dana untuk program GN Lingkaran kepada dua orang perwakilan pekerja rentan yang hadir di aula PT Perkebunan Nusantara XII Surabaya.

Suharyono, salah satu perwakilan pekerja rentan yang menerima bantuan jaminan sosial merasa senang dengan adanya bantuan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dari PTPN XII bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan ini. Sebab menurut ia, pekerja rentan sepertinya memiliki risiko kecelakaan kerja yang cukup tinggi namun selama ini tidak terpikirkan untuk membayar iuran jaminan sosial ketenagakerjaan karena penghasilan yang mereka dapatkan pas-pasan.

“Alhamdulillah, terima kasih banyak untuk PTPN XII dan BPJS Ketenagakerjaan, dengan adanya bantuan jaminan sosial ketenagakerjaan ini, kami jadi lebih tenang saat bekerja.”, ungkap pria yang bermatapencaharian sebagai tukang becak tersebut dengan wajah berbinar. (kj2)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.