PTPN XI, PTPN X dan PTPN XII MoU dengan Kejati Jatim Optimalkan Penyelesaian Bidang Datun

oleh -596 Dilihat

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati dan Direktur PTPN XI Tulus Panduwidjaja usai penandatanganan kerjasama Bidang Hukum Perdata & Tata Usaha Negara (Datun) dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur di  kantor PTPN X Surabaya, Kamis (09/02/2023).

KILASJATIM.COM, Surabaya – Direktur PTPN XI bersama PTPN X dan XII, melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Bidang Hukum Perdata & Tata Usaha Negara (Datun) dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

Penandatangan dilakukan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati dan Direktur PTPN XI Tulus Panduwidjaja. Kerjasama dimaksudkan untuk mengoptimalkan tugas dan fungsi semua pihak dalam bidang Datun.

Direktur PTPN XI Tulus Pandu Widjaja mengatakan, perjanjian kerjasama ini merupakan perpajangan dari perjanjian kerjasama sebelumnya sebagai upaya mengoptimalkan penyelesaian Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

“Perjanjian kerja sama ini juga bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penanganan dan penyelesaian masalah hukum perdata dan tata usaha negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan,” kata Tulis , usai melakukan kegiatan tersebut, di kantor PTPN X Surabaya, Kamis (09/02/2023).

“Besar harapan saya agar kerja sama ini juga dapat menguatkan aspek Good Corporate Governance pada bisnis pada PTPN XI secara keseluruhan,” imbuh Tulus disela kegiatan yang dihadiri Board Management PTPN X, XI,dan XII, Kepala Kejaksaan Tinggi beserta jajaran dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati menyambut baik dan menurutnya, merupakan momentum yang sangat berharga.

“Patut diapresiasi bersama, sebagai bentuk komitmen untuk senantiasa bersinergi dan saling mendukung, menjaga dan saling melengkapi. Untuk mempersilahkan jika terdapat masalah hukum / bantuan hukum dapat meminta bantuan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Yang nantinya dilakukan secara akuntabilitas dan transparan”, ujarnya.

Baca Juga :  Fokus Kelola On Farm, PTPN X Kembangkan Lahan HGU

Kerjasama ini berlaku selama 2 tahun meliputi bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara yaitu kegiatan Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum lainnya. (nov)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.