PT Smartfren Telecom Tbk Umumkan Hasil RUPS Tahunan dan Luar Biasa, Angkat Djoko Tata Ibrahim Sebagai Komisaris

oleh -730 Dilihat

KILASJATIM. COM, Jakarta – Direksi PT Smartfren Telecom Tbk (“Perseroan”) mengumumkan bahwa Perseroan telah melaksanakan RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa yang berlangsung pada hari Selasa (12 /7/2022) bertempat di Ruang Auditorium Lt. 3, PT Smartfren Telecom Tbk, Jalan H. Agus Salim No. 45, Jakarta Pusat.

RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa Perseroan yang dihadiri oleh 89,8% Pemegang Saham Perseroan tersebut telah menghasilkan keputusan-keputusan yang dapat dirangkum sebagai berikut:
RUPS Tahunan:
Menyetujui dan mengesahkan Laporan Keuangan Tahunan untuk tahun buku yang berakhir pada
31 Desember 2021, serta memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk tindakan pengurusan dan pengawasan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2021.
Menyetujui dan mengesahkan penggunaan Laba Rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021.
Menunjuk Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris untuk melakukan audit untuk buku-buku Perseroan tahun 2021.
Menyetujui perubahan susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan.
Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan gaji dan tunjangan Direksi, dan menetapkan honorarium untuk Dewan Komisaris untuk tahun buku 2021.
Menerima baik dan menyetujui Laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hasil pelaksanaan Waran Seri II dan Waran Seri III Perseroan.

RUPS Luar Biasa:
Menyetujui perubahan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan dengan merujuk pada Ketentuan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia tahun 2020 (KBLI 2020).
Menyetujui rencana Perseroan untuk melaksanakan penambahan modal tanpa memberikan hak memesan efek terlebih dahulu (“Penambahan Modal)” dengan jumlah sebanyak-banyaknya
31 miliar lembar saham seri C Perseroan atau sebanyak-banyaknya 10% dari modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan .
Menyetujui perubahan terhadap perubahan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan terkait dengan peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan Penambahan Modal sebagaimana dimaksud pada agenda kedua RUPSLB ini
Menyetujui rencana Perseroan bersama-sama dengan PT Smart Telecom (“Smartel”), sebagai entitas anak yang sahamnya dimiliki oleh Perseroan lebih dari 99%, untuk melakukan konsolidasi usaha sehingga hanya satu entitas penyelenggaraan jaringan bergerak seluler yang memiliki hak penggunaan spektrum frekuensi radio untuk keperluan penyelenggaraan jaringan bergerak seluler sebagaimana diwajibkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.
Memberikan kuasa dan wewenang dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan keputusan-keputusan tersebut di atas.

Baca Juga :  Telkomsel Klaim Jaringannya di  Destinasi Pariwisata Unggulan Sudah 100 persen

Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan berdasarkan hasil RUPS Tahunan ini adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris :  DR. Darmin Nasution, S.E.
Wakil Presiden Komisaris : Ferry Salman
Komisaris Independen :  Ir. Ketut Sanjaya, MSM
Komisaris Independen : Ir. Sarwono Kusumaatmadja
Komisaris Independen : Jagbir Singh
Komisaris : Djoko Tata Ibrahim

Direksi:
Presiden Direktur : Merza Fachys
Direktur :  Antony Susilo
Direktur : Marco Paul Iwan Sumampouw
Direktur : Shurish Subbramaniam
Direktur : Robin Mailoa
Direktur :  Andrijanto Muljono
Direktur :  Gisela Yenny Lesmana. (kj8)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.