PT Smartfren Telecom Tbk Lewat RUPST Angkat 3 Komisaris Baru

oleh -598 Dilihat

Dewan Komisaris mengangkat Ferry Salman sebagai Wakil Presiden Komisaris, serta Ir. Ketut Sanjaya, MSM, dan Jagbir Singh sebagai Komisaris Independen perusahaan.

KILASJATIM.COM, Jakarta – Emiten operator telekomunikasi PT Smartfren Telecom Tbk dengan kode saham FREN menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) dan RUPS Luar Biasa (RUPSLB) dan mengumumkan perubahan susunan dewan komisaris, di Jakarta Jumat (25/06/2021).

“Pemegang saham perseroan antara lain menyetujui perubahan susunan anggota Dewan Komisaris dengan mengangkat Ferry Salman sebagai Wakil Presiden Komisaris, serta Ir. Ketut Sanjaya, MSM, dan Jagbir Singh sebagai Komisaris Independen perusahaan,” tulis FREN dalam keterangan resmi, dikirim ke redaksi kilasjatim.com Sabtu (26/6/2021).

Berikut susunan dewan komisaris dan direksi PT Smartfren Telecom Tbk. yang baru:

Dewan Komisaris

Presiden Komisaris  : DR. Darmin Nasution, S.E.
Wakil Presiden Komisaris  : Ferry Salman
Komisaris Independen : Ir. Ketut Sanjaya, MSM
Komisaris Independen  : Ir. Sarwono Kusumaatmadja
Komisaris Independen  : Jagbir Singh

Direksi

Presiden Direktur  : Merza Fachys
Direktur  : Djoko Tata Ibrahim
Direktur  : Antony Susilo
Direktur  : Marco Paul Iwan Sumampouw
Direktur  : Shurish Subbramaniam

Selain mengubah susunan dewan komisaris, RUPSLB FREN menghasilkan keputusan lain seperti menyetujui ratifikasi atas pelaksanaan konversi Obligasi Wajib Konversi II Tahun 2014 (OWK 2014) dan pemberian wewenang dan kuasa kepada dewan komisaris perseroan untuk melaksanakan konversi OWK 2014 menjadi saham baru seri C perseroan.

Selanjutnya menyetujui ratifikasi atas pelaksanaan konversi Obligasi Wajib Konversi III Tahun 2017 (OWK 2017) dan pemberian wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk melaksanakan konversi OWK 2017 menjadi saham baru seri C perseroan. Menyetujui atas perubahan Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan pelaksanaan agenda ke-1 dan ke-2 di atas.

Baca Juga :  Kolaborasi “Tunjuk Tangan untuk Generasi Maju" oleh SGM Eksplor dan Alfamart

4. Menyetujui pemberian wewenang kepada Direksi Perseroan untuk dapat mengambil tindakan
yang dianggap perlu untuk dan atas nama Perseroan terkait dengan pelaksanaan persetujuan
RUPSLB terhadap agenda sebagaimana disebutkan di atas.(kj8)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.