PT PJB Lewat Unit PLTU Pacitan Manfaatkan Bahan Baku Flying Ash Bottom Ash Untuk Material Batako

oleh -712 Dilihat

Pemanfaatan FABA ini untuk pembangunan rumah merupakan wujud program CSR (Corporate Social Responsibility) PLTU Pacitan untuk membantu warga dengan hunian tidak layak.

KILASJATIM.COM, SURABAYA – PT Pembangkitan Jawa-Bali (PJB) lewat unit PLTU Pacitan memanfaatkan bahan baku Flying Ash Bottom Ash (FABA) untuk kebutuhan material batako untuk pembangunan rumah layak huni. Dalam pemanfaatkan FABA ini PLTU langsung menggandeng Pemda Pacitan dalam pemanfaatkan bahan FABA tersebut.

General Manager Ubjom Pacitan, Dwi Juli Harsono mengatakan, pemanfaatan FABA ini untuk pembangunan rumah merupakan wujud program CSR (Corporate Social Responsibility) PLTU Pacitan untuk membantu warga dengan hunian tidak layak.

“Manfaaat FABA bisa digunakan bahan baku untuk pembuatan seperti, batako, paving dan kanstin. FABA merupakan sisa pembakaran batubara yang langsung dari PLTU. Tidak hanya itu saja,’ kata DWi dalam siaran persnya Rabu (24/08/2021).

Pemanfaatannya sendiri lebih untuk sosial, salah satunya membantu mewujudkan rumah layak huni bagi masyarakat tidak mampu di wilayah sekitar PLTU.

“Ini kali perdana pemanfaatan FABA untuk pembangunan rumah layak huni di Kabupaten Pacitan dan berkat dukungan Pemkab Pacitan, kami harapkan lebih banyak lagi yang akan menerima manfaat,” imbuh Dwi.

Dengan sukses memanfaatkan FABA ini diharapkan sebut dia, dapat mendukung pembangunan infrastruktur sekaligus mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan akibat penambangan pasir. FABA dimanfaatkan untuk membuat beberapa produk sesuai izin yang dimiliki berupa paving, batako, kanstain, ready mix, precast.

Sementara itu Bupati Pacitan, Indrata Nur Bayuaji mengatakan, pihaknya mengapresiasi pemanfaatan FABA yang dilakukan oleh PJB untuk bahan dasar batako dan sejenisnya karena sangat bermanfaat bagi pembangunan. Bahkan orang nomor satu di Pacitan itu melihat langsung lokasi pembuatan batako tersebut di PLTU Pacitan.

Baca Juga :  Warga Desak Pemkab Mojokerto Lakukan Karantina Wilayah Terbatas

“Saat ini ada rumah FABA mungkin kedepan ada Jalan FABA atau pembangunan infrastruktur lain yang menggunakan bahan dasar dari limbah ini,” ungkap Indrata Nur Bayuaji

Seperti diketahui, Fly ash and bottom ash (FABA) adalah limbah padat sisa pembakaran batu bara pada PLTU dan industri berbahan bakar batu bara lainnya. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan yang dikeluarkan tanggal 2 Februari 2021 yang disebutkan bahwa FABA bukan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) (kj2)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.