PT Patra Jasa Eksekusi Aset Berupa Tanah dan Bangunan di Surabaya

oleh -766 Dilihat

Hotel Singgasana aset tanah dan bangunan yang bakal dieksekusi PT Patra Jasa 

KILASJATIM.COM, Surabaya – PT Patra Jasa (atau “Patra Jasa”) merupakan perusahaan yang bergerak

melalui tiga pilar bisnis, yaitu property & development, hotels & resorts dan services. Beroperasi pertama kali di industri perhotelan sejak tahun 1975, Patra Jasa melebarkan sayapnya dengan merambah bisnis
property dan multijasa.

Salah satu Aset Patra Jasa berada di Kelurahan Gunungsari, Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya, berupa
tanah seluas 14 ha dan bangunan di atasnya berupa Hotel Singgasana (dahulu dikenal dengan Motel Patra
Jasa Surabaya). Pada tahun 1992, Patra Jasa menyewakan tanah dan bangunan tersebut kepada PT Patra
Indonesia, yang merupakan perusahaan patungan antara Patra Jasa dan PT Indobuildco yang didirikan
pada tahun 1991.

Kerjasama tersebut dituangkan dalam Perjanjian Sewa Menyewa dengan jangka waktu selama 25 tahun yang berakhir pada tanggal 11 Mei 2017. Dalam perjalanannya, PT Patra Indonesia hanya membayar uang sewa sebanyak 4 (empat) kali ke Patra Jasa di tahun 1992-1994. Sedangkan untuk bulan bulan seterusnya hingga saat ini PT Patra Indonesia tidak melakukan pembayaran uang sewa kepada Patra Jasa.

Sehubungan dengan hal tersebut, pada bulan November 2017, Patra Jasa mengajukan gugatan perdata melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Register Perkara No.
645/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Pst yang dalam amar putusannya memenangkan Patra Jasa.

Di bulan Juni 2020, terbit penetapan eksekusi, Namun, pelaksanaan penetapan eksekusi ditunda
sementara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena ada Permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang
dimohonkan PT Patra Indonesia dan PT Indobuildco. Dan pada akhirnya di bulan April 2021, diterima informasi bahwa permohonan PK di tolak Mahkamah
Agung.

Baca Juga :  Susu Steril Tujuh Kurma dan Dewan Masjid Indonesia Gelar Program Edukasi Kesehatan “Masjid Sehat, Jamaah Kuat” di 777 Masjid di Indonesia

Putusan PK tersebut berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan berdasarkan ketentuan Pasal 54 ayat (2) jo Pasal 55 ayat (1) Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, maka tahapan lanjutan yang harus dilaksanakan Patra Jasa adalah pelaksanaan lanjutan eksekusi riil terhadap Hotel Singgasana.

Direktur Utama Patra Jasa, Putut Ariwibowo mengatakan, “Sita jaminan ini kami tempuh, untuk melindungi hak-hak hukum serta memberikan kepastian hukum Patra Jasa atas terlaksananya Putusan Peninjauan Kembali yang sudah berkekuatan hukum tetap.”

Putut menambahkan, “Pelaksanaan tindak lanjut yaitu sita jaminan dan eksekusi, kami laksanakan tentunya setelah kami menerima penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kedepannya, kami akan menata kembali dan mengoptimalkan Hotel Singgasana, sehingga pada saatnya siap untuk beroperasi kembali dalam rangka mendukung program peningkatan iklim investasi, khususnya di Surabaya, Jawa
Timur.” (kj4)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.