PT KAI Daop 8 Sosialisasikan Peduli Keselamatan Berlalu Lintas di Perlintasan Sebidang  

oleh -711 Dilihat
Sosialisasi di perlintasan Royal Plaza Surabaya.

KILASJATIM.COM, Surabaya – Peringati Hari Pahlawan Nasional 2019,  PT KAI Daop 8 Surabaya menggelar aksi dengan mensosialisasikan peduli keselamatan berlalu lintas di perlintasan sebidang Jalan A.Yani dekat Stasiun Wonokromo Surabaya, Minggu (10/11/2019).

Kegiatan ini digelar bersama Komunitas Pecinta Kereta Api, yang semuanya mengenakan beragam baju pejuang. Untuk menarik perhatian sekaligus menghibur pelintas jalan, ditampilkannya group musik angklung yang mengalunkan lagu-lagu perjuangan, serta manusia robot warna merah putih.

Aksi simpatik ini, mereka juga menggelar sepanduk di tengah jalan setiap kali traffic light menyala merah, berorasi, beraksi luka dan cidera akibat kecelakaan, membagikan stiker, bunga, pin, dan bendera merah putih.

“Sosialisasi kampanye peduli keselamatan ini diikuti pegawai PT KAI Daop 8 Surabaya bersama anggota komunitas pecinta kereta api sebanyak 40 orang,” kata Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Suprapto sembari menyebutkan berbagai souvenir yang dibagi-bagikan kepada pengguna jalan yang berhenti saat lampu merah di perlintasan Royal Plaza Surabaya dengan souvenir sebanyak 800 paket.

BACA JUGA: Kereta BBM Pertamina Terbakar dan Diserang Teroris

Dikatakan Suprapto, PT KAI Daop 8 selalu mengimbau melalui berbagai cara pendekatan komunikasi agar pengendara motor roda dua maupun empat berhati-hati ketika mau melintas di perlintasan sebidang antara jalur rel Kereta Api dan jalan raya.

Sosialisasi yang bertujuan untuk menyadarkan masyarakat akan pentingnya keselamatan di perlintasan kereta api ini juga telah dilakukan di sekolah-sekolah, balai desa, stasiun-stasiun, bahkan lewat seminar di hotel-hotel.

“Kami ingatkan kembali bahwa tata cara melintas di perlintasan sebidang adalah berhenti di rambu tanda Stop, tengok kiri–kanan, dan apabila telah yakin aman baru bisa melintas,” pesan Suprapto.

Baca Juga :  Unesa Gelar Optimalisasi Social Media Project-Based Learning Mulok pada Guru SMAN 1 Krian

Palang pintu, sirene, dan penjaga perlintasan hanyalah alat bantu keamanan semata. Alat utama keselamatannya ada di rambu-rambu lalu lintas bertanda stop tersebut. Sesuai UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, pasal 114 menyatakan, pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi wajib berhenti ketika sinyal berbunyi dan palang pintu kereta api sudah mulai ditutup.

BACA JUGA: Kembangkan Teknologi Perkeretaapian, INKA Kerjasama dengan BPPT

Selain itu, mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama pada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel. Apabila penguna jalan raya tidak mematuhi aturan tersebut, sanksi hukum sesuai UU No.22 Tahun 2009 pasal 296 menyatakan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.

“Harapan kami, dengan sosialisasi ini angka kecelakaan lalu lintas pada perlintasan sebidang di wilayah PT KAI Daop 8 Surabaya terus turun,” tutur Suprapto.

Disebutkan, di wilayah PT KAI Daop 8 Surabaya pada tahun 2017 tercatat terjadi 75 kasus kecelakaan lalu lintas di perlintasan, dan tahun 2018 turun menjadi 51 kasus. Sedangkan di tahun 2019, dari periode Januari sampai September, telah terjadi 40 kasus kecelakaan.

Dia juga menyebutkan, dari 568 titik perlintasan sebidang yang ada di wilayah PT KAI Daop 8 Surabaya hanya 164 titik yang ada palang pintunya dan terjaga. Sedangkan sisanya, 404 titik, tidak ada palang pintunya dan tidak terjaga.

“Karena itu, cara yang efektif agar keselamatan pengguna jalan raya bisa terjamin ketika melintas di perlintasan sebidang adalah berprilaku disiplin mematuhi aturan dan rambu-rambu lalu lintas yang ada,” pungkasnya. (*/kominfo/kj9)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.