PT Hitakara Apresiasi Rekomendasi Pemecatan Hakim Pembebas Ronald Tannur

oleh -619 Dilihat

Foto – kuasa hukum PT Hitakara

KILASJATIM.COM, Surabaya – PT Hitakara mengapresiasi Komisi Yudisial (KY) karena telah merekomendasikan sanksi pemecatan terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Mangapul, SH, MH terkait vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur pada tanggal 30 Juli 2024.

Rekomendasi sanksi pemecatan dinilai sudah tepat lantaran Mangapul diduga menjadi mafia di PN Surabaya. Dalam sepekan, Mangapul membebaskan dua orang terdakwa dalam perkara pidana yang berbeda. Sebelum memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, pada tanggal 30 Juli 2024, Mangapul bersama-sama hakim Suswanti, SH, dan Sudar, SH memvonis bebas terdakwa VSB, yang terjerat dalam kasus pidana mafia kepailitan No. 952/Pid.B/2024/PN.Sby.

Dalam fakta persidangan telah terungkap terdakwa VSB, selaku kuasa hukum Pemohon PKPU membuat tagihan palsu kepada PT. Hitakara. Padahal tagihan seharusnya dialamatkan kepada PT Tiga Sekawan.

Hal ini mengakibatkan dua hotel milik PT. Hitakara masuk ke dalam harta pailit yang kini dikuasai kurator. PT. Hitakara telah melaporkan Hakim Mangapul, SH, MH dan kawan-kawan ke Ketua Bawas Mahkamah Agung RI pada tanggal 2 Agustus 2024, dengan perihal dugaan suap dalam putusan perkara No. 952/Pid.B/2024/PN.Sby.

Kuasa Hukum Pidana PT. Hitakara, R Primaditya Wirasandi, SH merasa dirugikan atas putusan tersebut. “Putusan onslag terhadap terdakwa VSB jelas tidak didaasari fakta materiil, persis dengan apa yang terjadi di Putusan Gregorius Ronald Tannur,” lanjutnya.

Kuasa Hukum Perkara Niaga PT Hitakara, Livia Patricia S.H.,LL.M. turut menegaskan saat itu kliennya telah melaporkan kurator VSB kepada Bareskrim Polri atas dugaan kasus pemalsuan surat utang. “Dia (VSB) saat itu membuat tagihan seolah-olah PT Hitakara memiliki utang, kami tidak mungkin mengakui karena bukan utang karena itu adalah bagi hasil. Sebab dalam laporan keuangan tidak ada untung karena saat itu pandemi,” terangnya. (man)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Baca Juga :  Terdakwa Ketua YMM, Sengaja Keluar Rumah Tanpa Izin Dari Penyidik Maupun Jaksa

No More Posts Available.

No more pages to load.