KILASJATIM.COM, Surabaya – mempercepat penyelesaian proyek pembangunan saluran dan rumah pompa yang saat ini progresnya telah mencapai sekitar 90 persen. Meski mendekati rampung, sejumlah proyek mengalami keterlambatan sehingga kontraktor dikenai sanksi denda.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, proyek-proyek tersebut sebelumnya ditargetkan tuntas pada pertengahan Desember 2025, dengan batas akhir pengerjaan maksimal 25 Desember 2025 tanpa perpanjangan. Namun, hingga melewati tenggat, pekerjaan belum sepenuhnya selesai.
“Progresnya sudah sekitar 90 persen, tapi memang ada yang terlambat,” ujar Eri dalam keterangannya yang dikutip, Sabtu (13/12/2025).
Eri menyebut telah melakukan inspeksi mendadak ke beberapa lokasi proyek, salah satunya rumah pompa di kawasan Jalan Prapen. Dalam sidak tersebut, ia menegur kontraktor yang dinilai tidak disiplin menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal.
Pemkot Surabaya, lanjut Eri, tidak memberikan perpanjangan waktu bagi kontraktor yang melampaui target. Sebagai gantinya, mereka dikenai denda sebesar satu per seribu dari nilai proyek per hari hingga pekerjaan dinyatakan selesai 100 persen.
“Kami tidak memberi tambahan waktu. Denda langsung berjalan sampai pekerjaan benar-benar tuntas,” tegasnya.
Pemberlakuan denda ini diharapkan mendorong percepatan penyelesaian sisa pekerjaan agar sistem saluran dan rumah pompa dapat segera beroperasi, terutama untuk mengantisipasi genangan dan banjir di musim hujan.
Beberapa proyek rumah pompa yang dilaporkan mengalami keterlambatan berada di kawasan Prapen, Gayungan, dan Jalan Ahmad Yani. Denda terhadap kontraktor di lokasi tersebut mulai diberlakukan sejak 12 Desember 2025.
Pemkot Surabaya menegaskan akan terus mengawasi progres proyek hingga seluruh pekerjaan rampung, sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem pengendalian banjir di Kota Pahlawan. (cit)









