ASN Sidoarjo yang Terjerat Kasus Pesta Gay Ternyata Baru 6 Bulan Bekerja Sebagai P3K Bagian Umum

oleh -133 Dilihat
Tangkapan layar video instagram @samaptapolrestabessby (Foto: Istimewa/kilasjatim)

KILASJATIM.COM, Sidoarjo – Satu dari 34 pria yang ditetapkan tersangka oleh Polrestabes Surabaya usai digrebek di sebuah kamar Hotel Midtown Residence mengaku sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Sidoarjo dengan golongan III ternyata seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Bagian Umum Sekretariat Daerah.

Dalam penggerebekan pada Minggu (19/10) dini hari, seorang pria dimintai keterangan oleh Kasat Samapta Polrestabes Surabaya AKBP Erika Purwana Putra dan mengaku sebagai ASN dengan III di Pemkab Sidoarjo.

Keterangan pria yang ikut menjadi tersangka bersama 33 pria lainya itu dibantah oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Sidoarjo, Fenny Apridawati saat dikonfirmasi, Rabu (22/10/2025).

“Bukan (ASN) mas, tetapi P3K,” ujar Fenny.

Ia juga mengungkapkan yang bersangkutan baru bekerja sebagai P3K di Sekretariat Daerah 6 bulan.

“Sebagai staf bagian umum Sekretariat Daerah, baru 6 bulan,” imbuhnya.

Kasus yang bermula dari laporan masyarakat ini, polisi mengamankan 34 pria didalam satu kamar Hotel Midtown Residen di kawasan Ngagel Surabaya pada Minggu (19/10) diniari.

Saat polisi membuka pintu beberapa pria tidak menggunakan baju dan berlarian. Diduga puluhan pria yang diamankan ini akan melakukan pesta seks sesama jenis.

Perkembangan terakhir, puluhan pria ini memiliki peran masing-masing mulai dari admin, pendana, peserta, hingga pembantu. Sejumlah barang bukti yang diamankan dari lokasi berupa alat kontrasepsi, ponsel dan perangkat elektronik lain.(cit)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Baca Juga :  Terima Dubes RI untuk Jepang, Khofifah Diskusikan KEK Recycling Metal dan Perluas Promosi Jatim

No More Posts Available.

No more pages to load.