Presiden Prabowo Subianto Tetapkan Kenaikan UMP 2025 Sebesar 6,5%

oleh -1383 Dilihat

KILASJATIM.COM, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menetapkan rata-rata kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 6,5%. Kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan kebutuhan masyarakat dan kondisi dunia usaha.

Keputusan tersebut lebih tinggi dibandingkan usulan awal Kementerian Ketenagakerjaan yang sebesar 6%. Menurut Presiden, kenaikan ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja sekaligus menjaga daya saing usaha.

“Upah minimum ini merupakan jaringan pengaman sosial yang sangat penting bagi pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan, dengan memperhatikan kebutuhan hidup layak,” ujar Prabowo dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jumat (29/11/2024).

Prabowo menjelaskan, ketentuan mengenai upah minimum sektoral akan diatur oleh Dewan Pengupahan Daerah (DPD) di tingkat provinsi, kota, dan kabupaten. Rincian teknisnya akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.

Pengumuman ini dilakukan setelah rapat terbatas di Istana Negara yang dihadiri sejumlah menteri, seperti Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.

UMP 2025 seharusnya diumumkan paling lambat 21 November 2024 sesuai Pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Namun, pengumuman tertunda akibat perubahan rumusan kenaikan upah sebagai dampak putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

MK mengabulkan sebagian permohonan buruh terkait uji materi Undang-Undang Cipta Kerja. Majelis hakim menilai definisi “indeks tertentu” dalam undang-undang tersebut perlu diperjelas. MK mendefinisikan indeks tertentu sebagai variabel yang mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi, dengan tetap memperhatikan keseimbangan antara kepentingan perusahaan dan pekerja.

Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menyatakan buruh menerima keputusan kenaikan UMP sebesar 6,5%. Menurutnya, kenaikan tersebut rasional dan sesuai dengan putusan MK.

Baca Juga :  Khofifah dan Emil Dardak Daftar Ke KPU Sebagai Calon Gubernur-Wakil Gubernur Jatim 2024

“Karena kenaikan 6,5% mendekati 8%, maka buruh menyatakan menerima keputusan Presiden RI,” kata Said. Ia menambahkan, kenaikan ini telah memperhitungkan faktor inflasi dan deflasi yang terjadi sebelumnya.

“Kenaikan 6,5% ini rasional, masuk akal, dan sesuai dengan putusan MK,” pungkasnya.

Keputusan ini diharapkan dapat memberikan keseimbangan antara kebutuhan pekerja dan keberlanjutan usaha di tengah tantangan ekonomi saat ini. (den)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.