Presiden Prabowo Resmi Terapkan Kebijakan PPN 12% Mulai 2025, Ini Daftar Barang Mewah 

oleh -833 Dilihat

KILASJATIM.COM, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan kebijakan baru terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Kebijakan ini diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Penerapan PPN 12% bersifat selektif dan menyasar sejumlah barang mewah sebagai upaya meningkatkan pendapatan negara dan menciptakan sistem perpajakan yang lebih seimbang.

Dalam kebijakan ini, beberapa kategori barang mewah telah ditetapkan akan dikenakan PPN 12%. Berikut adalah daftar lengkap barang-barang yang termasuk dalam kategori tersebut:

  1. Barang Elektronik:
    • Smartphone
    • Televisi
    • Kulkas
  2. Tanah dan Bangunan:
    • Sertifikat Tanah
    • Bangunan
  3. Kendaraan Mewah:
    • Kapal Pesiar
    • Pesawat Pribadi
    • Motor dan Mobil Mewah
  4. Properti Mewah:
    • Rumah
    • Villa
    • Apartemen dengan nilai jual tinggi
  5. Perhiasan Mewah:
    • Emas Batangan
  6. Produk Fashion:
    • Sepatu, Tas, dan Pakaian dengan merek internasional dan harga jual tinggi

Kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% ini diharapkan mampu meningkatkan pendapatan negara serta mendorong masyarakat untuk lebih bijak dalam membelanjakan uangnya. Pemerintah menegaskan bahwa pajak memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan nasional, termasuk infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.

Dengan kebijakan ini, diharapkan tercipta keseimbangan yang lebih baik dalam sistem perpajakan serta kontribusi yang adil dari berbagai lapisan masyarakat. (yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Baca Juga :  Pria 65 Tahun Hilang Tenggelam saat Cari Ikan Mabuk di Sungai Bengawan Solo

No More Posts Available.

No more pages to load.