KILASJATIM.COM, Surabaya — Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) berhasil mengungkap 224 kasus premanisme dalam operasi serentak yang digelar selama sepekan, yakni pada 1–8 Mei 2025. Dari operasi ini, ratusan tersangka berhasil diamankan dan kini tengah diproses hukum.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, dalam keterangan tertulisnya Sabtu (10/5), mengatakan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Jatim dalam memberantas aksi premanisme yang kian meresahkan masyarakat.
“Sebanyak 224 kasus berhasil kami ungkap dalam sepekan. Para pelaku kini sedang menjalani proses hukum sesuai aturan yang berlaku,” ungkap Abast.
Dari total kasus tersebut, berikut rincian yang berhasil diungkap:
- 118 kasus penganiayaan dengan 158 tersangka
- 8 kasus gangster dengan 20 tersangka
- 32 kasus pemerasan melibatkan 39 tersangka
- 5 kasus debt collector ilegal dengan 8 tersangka
- 4 kasus kejahatan jalanan dengan 4 tersangka
- 26 kasus pungutan liar (pungli) dengan 26 tersangka
- 22 kasus kekerasan antar perguruan silat dengan 38 tersangka
- 9 kasus tawuran antar kelompok dengan 19 tersangka
Abast menambahkan bahwa tindakan ini tidak hanya bersifat represif, tetapi juga bagian dari strategi jangka panjang Polda Jatim untuk menciptakan iklim keamanan yang kondusif di tengah masyarakat.
“Kami ingin memastikan bahwa masyarakat merasa aman. Patroli rutin dan pendekatan intelijen terus kami lakukan, terutama di wilayah-wilayah rawan,” jelasnya.
Polda Jatim juga menggandeng TNI dan pemerintah daerah guna memperkuat pengamanan dan mencegah munculnya kembali tindak premanisme. Kolaborasi lintas sektor ini menjadi bagian penting dalam menciptakan ketertiban umum yang berkelanjutan.
Dalam kesempatan yang sama, Abast juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan, serta tidak segan melapor jika menemui atau mengalami aksi premanisme.
“Laporkan setiap aksi premanisme yang Anda lihat. Kami siap bertindak cepat dan menjamin perlindungan terhadap pelapor,” tegasnya.
Untuk pengaduan cepat, masyarakat dapat menghubungi Call Center Polri di nomor 110. (cit)